JawaPos.com-Setiap di bulan Ramadhan, sering muncul beberapa pertanyaan mengenai apakah boleh memotong kuku saat puasa?
Beberapa orang ragu untuk memotong kukunya ketika pusa di bulan Ramadhan, pasalnya ketidaktahuan akan hukum yang melatarbelakanginya.
Lantas bagaimana sebenarnya hukum memotong kuku saat puasa di bulan Ramadhan?
Baca Juga: Terapkan dan Ikuti, 7 Tips Menjaga Berat Badan agar Tidak Naik Selama Puasa Ramadhan
Hukum memotong kuku saat puasa
Dikutip dari an-nur.ac.id, diterangkan bahwa berdasarkan pendapat para ulama, memotong kuku tidak membatalkan puasa.
Pasalnya, kegiatan ini bukan termasuk hal-hal yang masuknya sesuatu ke rongga (jauf) manusia, seperti mulut, hidung atau telinga.
Puasa akan tetap sah selama tak ada sesuatu yang masuk ke dalam lubang-lubang tubuh manusia secara sengaja.
Hukum ini sesuai dengan pendapat Syekh Ali Jum’ah Muhammad yang bersumber dari Lembaga Fatwa Mesir.
Ia menyebut bahwa memotong kuku bukanlah sesuatu yang membatalkan puasa seseorang.
Pendapat lain juga berasal dari Dr Mushatafa Dib al-Buga, ulama dari mazhab Syafi’I yang juga mengungkapkan bahwa hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke lubang tubuh secara sengaja. Sedangkan memotong kuku tidak termasuk di dalamnya.
Bahkan memotong kuku sendiri merupakan salah satu sunnah fitrah, selain beberapa sunnah lainnya seperti mencukur bulu kemaluan, mencabut buku ketiak, menyukur kumis dan lain sebagainya.
Tata cara memotong kuku menurut ulama
Sebagai informasi, dilansir dari jatim.nu.or.id, bahwa memotong kuku itu sendiri diatur dalam islam dalam rangka kebersihan dan kesucian.
Terdapat sabda Nabi Muhammad SAW tentang tata cara memotong kuku, yang berbunyi:
Barang siapa yang memotong kukunya dengan cara tidak berurutan atau secara berlawanan, maka tidak akan mengalami sakit mata. (HR Ibnu Qudaamah).
Terkait penafsiran hadist tersebut, terdapat beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai cara memotong kuku yang tidak berurutan.
Imam al-Ghazali berpendapat bahwa arti dari hadist tersebut ialah cara memotong pada tangan.
Jadi menurut penafsiran Imam al-Ghazali, memotong kuku dimulai dari jari telunjuk kanan, kemudian ke jari tengah kanan, jari manis kanan, jari kelingking kanan.
Kemudian lanjut ke jari kelingking kiri, jari manis kiri, jari tengah kiri, jari telunjuk kiri, ibu jari kiri dan berakhir di ibu jari kanan.
Berbeda dengan Imam al-Ghazali, Imam an-Nawawi menafsirkan memotong kuku di mulai dari jari telunjuk kanan, jari tengah kanan, jari manis kanan, jari kelingking kanan, ibu jari kanan.
Kemudian, baru ke jari kelingking kiri, jari manis kiri, jari tengah kiri, jari telunjuk kiri, dan berakir di ibu jari kiri.
Adapun pendapat dari ulama lain yang memulai dari tangan kanan. Yakni pada jari kelingking kanan, ke jari tengah kanan, ibu jari kanan, jari manis kanan dan berakhir di jari telunjuk kanan.
Baru kemudian ke tangan kiri yang dimulai dari ibu jari kiri, ke jari tengah kiri, jari kelingking kiri, jari telunjuk kiri, dan berakhir di jari manis kiri.