← Beranda

Ingin Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Manfaat yang Harus Kalian Tahu!

Indriani Iska NingrumJumat, 22 Maret 2024 | 04.22 WIB
Ilustrasi JKP. (Jkp.go.id)

JawaPos.com – Para pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan wajibnya memiliki BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin masa depan apabila terkena PHK.

BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program jaminan sosial yang menjadi salah satu tanggung jawab serta kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.

Artinya, BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Baca Juga: Pekerja Terkena PHK Tetap Dapat Gaji lewat JKP BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id melampirkan bahwa mereka memiliki beberapa tugas dan fungsi dalam perannya menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berikuti persayaratan yang wajib kalian tau apakah kamu memenuhi syarat untuk klaim manfaat JKP dilansir dari laman jkp.go.id:

1. Syarat Kelayakan

Peserta BPJS memiliki masa iuran minimal 12 bulan selama 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terkena PHK.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sebut Program JKP Solusi di Tengah Pandemi

2. Sarat Pengajuan Laporan

-            Laporan PHK harus disertai dengan bukti

-            Terdapat komitmen untuk bekerja kembali

-            Sudah dilaporkan oleh perusahaan sebagai pekerja non-aktif ke BPJS Ketenagakerjaan

-            Tidak sedang bekerja yang berstatus Penerima Upah (PU)

-            Pengajuan klaim manfaat bisa dilakukan paling lambat maksimal 3 bulan sejak terkena PHK.

3. Ketentuan PHK yang diterima

PHK dapat diterima apabila tidak disebabkan karena hal berikut:

-            Mengundurkan diri

-            Pensiun

-            Cacat total tetap

-            Meninggal dunia

-            Pekerja PKWT yang masa kerjanya sudah berakhir sesuai waktu yang tertera pada kontrak kerja.

Baca Juga: Ada Program JKP, Menaker Minta Perusahaan Tak Semena-mena PHK Karyawan

Itulah syarat  yang harus diketahui sebelum mengajukan klaim JKP untuk mengakses manfaatnya.

Namun, bagaimana dengan manfaat yang akan diterima apabila JKP sudah dapat di klaim?

Berikut manfaat JKP dilansir dari laman jkp.go.id:

Baca Juga: Permenaker Direvisi, Pencairan JKP Jalan Terus

1. Uang Tunai

Pemberian uang tunai akan dilakukan hingga 6 bulan.

Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan batas maksimal upah yang dapat diperhitungkan yaitu maksimal 5 juta.

Contohnya bantuan tunai yang akan diberikan yaitu sebesar 45% dari gaji sebesar 5 juta untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya.

2. Konseling

Konseling bisa dimanfaatkan untuk para pekerja yang terkena PHK untuk mendapat bimbingan serta rekomendasi karir secara gratis.

Baca Juga: Klaim JKP, 6 Bulan Korban PHK Terima Rp 10,5 Juta

Proses perencanaan karir pada konseling juga dibantu dengan tenaga konselor yang profesional.

3. Informasi Pasar Kerja

Dengan informasi pasar kerja, maka akan mendapatkan akses prioritas untuk mencari lowongan kerja.

Mudahnya mengakses lowongan pekerjaan bisa dilakukan dari mana pun dan kapan pun.

Baca Juga: Skema JKP dan JHT yang Baru Disebut Sama Seperti Punya Jerman

4. Pelatihan kerja

Banyak pelatihan yang disediakan pada aplikasi dan website SIAPkerja untuk diakses para pekerja.

Kegiatan tersebut berguna untuk mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, dan etos kerja yang dapat membantu peserta untuk mendapatkan pekerjaan.

Begitulah syarat dan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dari BPJS Ketenagakerjaan

EDITOR: Nicolaus Ade