JawaPos.com – Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang santri asal Banyuwangi di Kediri, Jawa Timur, menghebohkan publik.
Dilansir dari Instagram @viralsekali, Rabu (28/2), korban sari kasus penganiayaan ini diketahui bernama Bintang Balqis Maulana (14).
Pelajar Mts Sunan Kalijogo yang tinggal di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri tersebut, dikabarkan tewas setelah dianiaya oleh empat seniornya.
Akibat kejadian ini, empat santri senior yang diduga sebagai pelaku telah diamankan oleh polisi.
Bintang Balqis Maulana disebutkan meninggal dunia pada 24 Februari 2024, setelah mengalami penganiayaan pada 21 Februari 2024.
Menurut keterangan polisi, penganiayaan bermula saat Bintang didatangi oleh dua pelaku, MN (18) dan MA (18), yang ingin meminta klarifikasi terkait keluhan Bintang pada orang tuanya tentang kondisi pesantren.
Namun, karena tidak puas dengan jawaban Bintang, kedua pelaku kemudian memukuli Bintang dengan bantuan dua pelaku lainnya, AF (16) dan AK (17).
Baca Juga: Polres Badung Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan Anggota TNI
Bintang tidak bisa melakukan perlawanan dan hanya bisa berteriak minta tolong. Aksi kekerasan tersebut baru berhenti setelah ada santri lain yang datang dan menyelamatkan Bintang.
Bintang kemudian menghubungi ibunya, Suyanti (38), dan mengatakan bahwa ia ketakutan dan ingin dijemput. Bintang juga mengeluh sakit akibat penganiayaan.
Suyanti yang khawatir segera berangkat ke Kediri untuk menjemput anaknya. Namun, saat sampai di sana, ia mendapati Bintang sudah dalam kondisi kritis dan dirawat di RS Arga Husada Ngadiluweh.
Bintang akhirnya meninggal dunia pada 24 Februari 2024, dan jenazahnya dibawa pulang ke Banyuwangi.
Saat melihat jasad anaknya, Suyanti dan keluarga terkejut karena menemukan sejumlah luka lebam, bekas sundutan rokok, jeratan di leher, dan patah hidung.
Suyanti kemudian melaporkan kasus ini ke polisi dan meminta keadilan untuk anaknya.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan empat santri yang diduga sebagai pelaku.
Keempat pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa mereka hanya ingin memberi pelajaran kepada Bintang karena merasa tersinggung dengan keluhannya.
Keempat pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi yang menangani kasus penganiayaan santri ini juga masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sementara itu, pengasuh pesantren, Gus Fatih, mengaku tidak mengetahui kejadian penganiayaan tersebut.
Ia mengatakan bahwa ia mendapat laporan bahwa Bintang jatuh terpeleset di kamar mandi dan tidak sempat melihat kondisinya karena sibuk mengurus ambulans dan keperluan lainnya.
“Saat itu saya capek dan dibangunkan. Saya dapat laporan anak itu jatuh terpeleset di kamar mandi. Saat itu juga tidak muncul dugaan dan saya tidak sempat melihat karena mengurus ambulans dan keperluan untuk berangkat ke sana (Banyuwangi),” kata Gus Fatih.
Baca Juga: Santri di Kediri Dipulangkan dalam Keadaan Tak Bernyawa, Diduga Jadi Korban Penganiayaan Santri Lain
Gus Fatih juga menyatakan bahwa ia akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan dan siap bertanggung jawab atas apa yang terjadi di pesantrennya.
Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap agar kasus ini bisa diselesaikan dengan baik.
Kasus penganiayaan yang menewaskan santri asal Banyuwangi di Kediri ini menjadi sorotan publik dan mendapat banyak kecaman.
Banyak pihak yang menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan agar tidak ada lagi kekerasan di lingkungan pesantren.
***