JawaPos.com – Penerapan kebijakan parkir konvensional dengan menggunakan karcis di Tulungagung yang telah berlangsung selama beberapa pekan, kembali berbuntut panjang.
Pasalnya, penerapan kebijakan parkir konvensional tersebut menimbulkan masalah yang lebih besar, yakni munculnya kecurangan dari para juru parkir (jukir).
Alih-alih menerapkan metode parkir konvensional, para jukir justru memanfaatkan kesempatan dengan menarik tarif parkir yang lebih besar hingga Rp10 ribu untuk kendaraan roda empat.
Padahal sudah jelas, tercantum dalam kebijakan parkir konvensional yang sudah disosialisasikan sebelumnya, tarif parkir untuk kendaraan roda empat tersebut hanya sebesar Rp3.000 saja.
Pernyataan tersebut bermula dari pengalaman yang kurang mengenakkan dari salah satu warga Tulungagung dengan insial JK yang hendak memarkirkan kendaraan roda empat miliknya di Jalan Basuki Rahmat Tulungagung, pada Minggu (14/1).
Sesaat setelah ia datang untuk memarkirkan kendaraannya di jalan tersebut, ia mengaku tidak ada satupun jukir yang melayaninya. Ia pun tidak diberi karcis oleh petugas jukir karena saat dia sampai mereka tidak ada.
Namun, saat hendak pulang, sekitar pukul 11.00 WIB siang, tiba-tiba ada seorang Jukir yang mengenakan seragam resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung mendatanginya.
Baca Juga: Bobby Nasution Kembali Tindak Tegas Juru Parkir Ilegal di Kota Medan
Sontak ia kaget ketika petugas jukir itu meminta tarif parkir untuk roda empat dengan nominal sampai Rp10 ribu.
“Saya tidak dapat karcis parkir, tiba-tiba saat mau pulang itu didatangi petugas jukir dan meminta tarif parkir sampai Rp10 ribu," kesal JK dikutip dari Radar Tulungagung, Selasa (16/1).
JK pun tak terima dan lantas mempertanyakan hal tersebut ke jukir itu.
"Sontak saya pertanyakan, setau saya tarif parkir mobil saat ini adalah Rp3.000, kenapa ini kok menjadi Rp10 ribu, apalagi tanpa karcis,” ujar JK.
Menurut pengakuannya, tingkah nyeleneh Jukir itu tak selesai sampai disitu saja. JK menceritakan bahwa sempat ada negoisasi yang terjadi antara dirinya dan sang jukir.
Karena menolak membayar Rp10 ribu, petugas Jukir itu pun memberikan dua buah karcis kearahnya.
Setelah itu, jukir tersebut pun segera memintanya untuk membayar dobel dengan dalih sudah memberikan dua karcis kepadanya. "Tapi tetap saya tolak dan saya beri Rp 3.000 saja,” pungkas JK.
Baca Juga: Baru Empat Orang Gunakan QRIS untuk Bayar Parkir di Kota Kediri, Jukir Bilang Tak Cocok
Menanggapi hal tersebut, Kasi Perparkiran Dishub Tulungagung, Vinyas Nugrahaningrum menyebut dengan tegas bahwa, kejadian itu murni ulah dari oknum jukir karena memakai seragam dari Dishub Tulungagung.
Vinyas pun kembali menegaskan, puluhan jukir yang dikerahkan sudah diberi sosialisasi tentang aturan baru parkir konvensional itu.
“Selain sudah kita sosialisasikan, semua jukir sudah kita bekali karcis juga, tanpa terkecuali,” katanya.
Ketentuannya, para pengendara tidak wajib membayar parkir jika tidak diberikan karcis oleh jukir. Kemudian, terkait tarif parkir, untuk roda dua sebesar Rp2.000 dan roda empat sebesar Rp3.000.
Menurut Vinyas, aturan parkir konvensional dan hal-hal yang ada didalam peraturan itu sepenuhnya bersifat paten.
Tidak akan ada perbedaan tarif meskipun berbeda wilayah atau bahkan pada momen tertentu.
Vinyas mengimbau jika masyarakat menemukan hal yang diluar prosedur dan aturan perparkiran konvensional tersebut, masyarakat bisa segera membuat aduan dengan menyertakan bukti berupa foto, video atau bukti lainnya.
Baca Juga: Sudah Dua Minggu Diterapkan, Cuma 4 Orang yang Bayar Parkir Pakai QRIS di Kota Kediri
Menurutnya, aduan dari masyarakat tersebut juga akan membantu Dishub Tulungagung dalam mewujudkan parkir konvensional yang lebih baik lagi kedepannya.
"Jadi banyak kekurangan-kekurangan. Kita juga butuh peran serta masyarakat untuk membantu kita,” jelas Vinyas.
“Selama masih sosialisasi, kita butuh evaluasi untuk lebih baik lagi. Istilahnya ini masih transisi dari parkir berlangganan ke parkir konvensional," tutup Vinyas.
***