JawaPos.com - Apple akhirnya mengungkap usulan besaran komisi yang akan dikenakan kepada pengembang atas pembelian yang dilakukan melalui tautan eksternal di aplikasi iOS. Langkah tersebut diambil setelah upaya perusahaan untuk menunda pembahasan mengenai skema tersebut ditolak pengadilan.
Dalam dokumen terbaru yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California pada Kamis (13/8), Apple mengusulkan komisi sebesar 15 persen untuk aplikasi standar.
Besaran tersebut masih dapat lebih rendah bagi pengembang yang masuk ke dalam sejumlah program khusus milik Apple.
Berdasarkan struktur yang diajukan, pengembang yang masuk kategori usaha kecil akan dikenakan komisi sebesar 5 persen untuk transaksi yang dilakukan melalui tautan eksternal.
Sementara itu, pengembang yang tergabung dalam Video Partner Program, News Partner Program, dan Mini Apps Partner Program akan dikenakan tarif 10 persen.
Seperti dilansir dari TechCrunch, Apple juga mengusulkan penurunan biaya untuk pembayaran perpanjangan langganan menjadi 10 persen.
Usulan tersebut muncul di tengah sengketa hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun antara Apple dan Epic Games. Perselisihan tersebut berkaitan dengan kebijakan App Store, khususnya tudingan bahwa struktur komisi dan aturan Apple bersifat anti-persaingan.
Sebelumnya, Apple sempat berupaya menunda kewajiban untuk menyerahkan usulan mengenai struktur biaya tersebut.
Perusahaan beralasan bahwa proses di pengadilan tingkat pertama sebaiknya menunggu keputusan Mahkamah Agung AS terkait persoalan lain dalam perkara yang sama.
Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah apakah Apple melanggar perintah pengadilan ketika menerapkan komisi 27 persen untuk pembelian yang dilakukan melalui tautan eksternal.
Apple juga sebelumnya memberlakukan pembatasan mengenai bagaimana pengembang dapat menampilkan tautan tersebut kepada pengguna.
Namun, Mahkamah Agung menolak permintaan Apple untuk menunda proses lanjutan di pengadilan tingkat pertama. Keputusan tersebut membuat Apple harus menyampaikan secara resmi rancangan struktur komisi yang akan diberlakukan.
Apple sendiri berpendapat bahwa perusahaan memiliki hak untuk mengenakan biaya atas transaksi yang dilakukan pengguna melalui perangkatnya.
Menurut perusahaan, biaya tersebut diperlukan untuk membantu menutup investasi yang dikeluarkan dalam pengembangan perangkat keras, teknologi, layanan, serta infrastruktur yang mendukung pengelolaan App Store dan sistem perangkat lunaknya.
Untuk memperkuat argumennya, Apple juga membandingkan skema link-out fees tersebut dengan kebijakan Google Play.
Menurut Apple, Google mengenakan komisi sebesar 20 persen untuk aplikasi standar, 15 persen bagi aplikasi yang mengikuti program tertentu, dan 10 persen untuk pembaruan langganan.
Apple turut menyebut bahwa Epic Games telah menyetujui struktur tarif yang diterapkan Google tersebut. Hal ini menjadi bagian dari argumen Apple dalam mempertahankan kebijakan komisi yang mereka ajukan dalam perkara hukum yang masih berlangsung.