← Beranda
YouTube Kena Teguran Pertama dari Komdigi, Diprotes karena Konten Vape Libatkan Anak
Nanda PrayogaSenin, 3 Agustus 2026 | 23.39 WIB
ilustrasi logo Youtube.

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan siaran langsung yang diduga memuat promosi rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menilai keterlibatan anak dalam promosi produk yang bukan ditujukan untuk mereka merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/8).

Langkah teguran tersebut diambil setelah Kemkomdigi menemukan konten siaran langsung milik YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo yang diduga menampilkan anak di bawah umur dalam promosi produk vape.

Menurut Meutya, pemberian surat teguran merupakan bagian dari proses penegakan kepatuhan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud. Platform itu juga diminta memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah ditempuh maupun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan.

Selain itu, YouTube didorong memperkuat sistem moderasi secara proaktif terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak, termasuk promosi rokok elektrik, mempercepat penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan sistem deteksi dan pembatasan usia dapat berfungsi secara optimal.

Permintaan tersebut merupakan bagian dari kewajiban platform untuk menjaga ruang digital tetap aman, khususnya bagi anak-anak.

“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.

Kemkomdigi memberikan tenggat waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Jika tidak dipenuhi sesuai ketentuan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam regulasi, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.

Kemkomdigi menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai konten digital yang berpotensi mengancam keselamatan dan kepentingan anak. Di saat yang sama, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik diharapkan menjalankan tanggung jawab moderasi konten secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat,” tutup Meutya.

 

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra