← Beranda
Komdigi Perketat Pengawasan Registrasi SIM Biometrik, Minta Penjual Patuh Cegah Penyalahgunaan
Nanda PrayogaSelasa, 21 Juli 2026 | 21.46 WIB
Ilustrasi: Fitur keamanan biometrik saat ini banyak digunakan untuk melindungi layanan digital. (Lystloc).

 

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik untuk memastikan proses pendaftaran berjalan sesuai aturan. Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah masih menemukan praktik penyalahgunaan registrasi di tingkat penjual yang berpotensi merugikan masyarakat.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah menegaskan, implementasi registrasi pelanggan menggunakan data biometrik membutuhkan komitmen seluruh pihak agar berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan. Pengawasan di lapangan juga terus dilakukan untuk mendorong kepatuhan operator maupun mitra penjual.

Pengecekan yang dilakukan Komdigi menunjukkan sebagian besar pihak telah mematuhi aturan registrasi biometrik. Namun, pemerintah berharap pihak yang masih belum patuh segera menyesuaikan diri sehingga praktik penyalahgunaan dapat dihilangkan.

“Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi,” pungkas Dirjen Edwin saat melakukan pengecekan implementasi registrasi pelanggan menggunakan data biometrik face recognition di pusat perbelanjaan kawasan Yogyakarta, dikutip Selasa (21/7).

Di sisi lain, Komdigi masih menemukan adanya oknum penjual yang mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik miliknya sendiri sebelum kartu tersebut dijual kepada pelanggan. Praktik ini dinilai dapat merugikan pengguna karena nomor telepon tidak tercatat atas nama pemilik sebenarnya.

“Masih ada yang mau coba-coba gitu ya. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi,” jelasnya.

Baca Juga: Registrasi Biometrik SIM Card Capai Kepatuhan 100 Persen di Jawa Timur

Edwin menegaskan praktik tersebut tidak dibenarkan karena menggunakan data biometrik milik orang lain untuk mengaktifkan nomor telepon.

“Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan, kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita,” tegas Dirjen Edwin.

 

EDITOR: Kuswandi