Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menilai masyarakat tidak semestinya dibebani proses pengisian data yang berulang ketika mengakses berbagai layanan dari lembaga pemerintah yang berbeda.
"Prinsipnya sederhana, masyarakat tidak boleh menjadi kurir data antar instansi. Data yang sudah diberikan kepada negara seharusnya dapat digunakan kembali oleh instansi lain melalui mekanisme yang aman dan terukur, yang dikenal sebagai prinsip once only," jelasnya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius 9 Juni 2026: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan, dan Keuangan
Menurut Nezar, saat ini data masih tersimpan dan dikelola secara terpisah di berbagai kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai menghambat efektivitas pelayanan publik sekaligus berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan data dalam proses penyusunan kebijakan.
"Data kependudukan sudah diberikan kepada satu instansi, tetapi harus diisi kembali ketika mengakses layanan lain. Karena itu, pembahasan RUU Satu Data Indonesia menjadi sangat penting," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa transformasi digital pemerintahan memerlukan lebih dari sekadar digitalisasi layanan. Pemerintah juga membutuhkan sistem pengelolaan data yang terintegrasi dengan satu referensi data utama yang dapat dipercaya oleh seluruh instansi.
"Dengan demikian, setiap instansi dapat menggunakan data yang sama secara konsisten untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan," tegasnya.
Sebagai bagian dari penguatan ekosistem pemerintahan digital, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyiapkan sejumlah infrastruktur pendukung. Tiga komponen utama yang menjadi fondasi sistem tersebut meliputi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), Pusat Data Nasional (PDN), dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).
Baca Juga: Antisipasi Kecurangan, Panitia Ganti Tanda Pengenal Piala AFF U-19
SPLP dirancang untuk memfasilitasi pertukaran data antarinstansi secara terintegrasi, aman, dan sesuai standar yang berlaku. Sementara itu, PDN berfungsi sebagai pusat penyimpanan sekaligus pengelolaan data pemerintah yang berada di bawah kedaulatan hukum Indonesia.
"Sedangkan JIP menyediakan jaringan komunikasi khusus yang aman bagi instansi pemerintah," ungkapnya.
Nezar juga menyoroti pentingnya interoperabilitas dalam mewujudkan sistem Satu Data Indonesia. Kemampuan berbagai sistem untuk saling terhubung dan bertukar informasi dinilai menjadi syarat utama agar integrasi data dapat berjalan efektif.
"Tanpa interoperabilitas, setiap instansi akan terus bekerja dalam silo data masing-masing. Dengan interoperabilitas, negara dapat menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, lebih murah, dan lebih tepat sasaran," tandasnya.
Melalui penyusunan RUU Satu Data Indonesia, pemerintah berharap tercipta kerangka regulasi yang mampu mendukung pertukaran data secara aman, efisien, dan terintegrasi. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam mempercepat transformasi menuju sistem pemerintahan digital yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.