JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa platform Meta telah memenuhi kewajiban perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Di saat yang sama, pemerintah mulai memperketat langkah penegakan terhadap platform digital lain yang masih dalam tahap penyesuaian.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kepatuhan Meta menjadi contoh nyata implementasi kebijakan yang berdampak langsung pada peningkatan keamanan anak di ruang digital.
Baca Juga: Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penghasutan
“Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4).
Meta diketahui telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya serta melakukan penyesuaian terhadap kebijakan komunitas. Komitmen tersebut disampaikan secara resmi melalui perwakilan hukum dan pimpinan kebijakan publik regional Asia Pasifik.
“Kepatuhan tersebut sudah kami verifikasi. Ini menunjukkan bahwa penyesuaian bukan persoalan teknis, tetapi soal komitmen platform untuk melindungi anak dan menghormati hukum nasional,” tegas Meutya.
Pemerintah menilai langkah ini berpotensi menekan paparan konten berisiko bagi anak secara signifikan. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara ketat dengan evaluasi berkala guna memastikan implementasi berjalan konsisten.
Baca Juga: Jerman Kritik Keras Serangan Brutal Israel ke Lebanon, Sebut Proses Perdamaian Bisa Gagal
Di sisi lain, pemerintah juga mengambil sikap tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga 7 April 2026, layanan YouTube yang berada di bawah Google dinilai belum mematuhi aturan dalam PP TUNAS.
“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi,” jelas Meutya.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Komdigi telah melayangkan surat teguran sebagai tahap awal sanksi administratif. Pemerintah tetap membuka kesempatan perbaikan, namun menegaskan bahwa pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak tidak akan ditoleransi.
Selain itu, seluruh platform digital juga diminta segera menyampaikan rencana aksi serta laporan profil risiko dalam jangka waktu tiga bulan sebagai bagian dari proses evaluasi lanjutan.
Penegasan ini menunjukkan pergeseran pendekatan pemerintah, dari sekadar imbauan menuju penegakan hukum yang lebih tegas, sebagai upaya konkret melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.