JawaPos.com - Polisi menggagalkan dugaan pengangkutan sepeda motor tanpa dokumen sah di Kota Surabaya.
Sebuah truk bernomor polisi ED 8114 CD yang diduga membawa sejumlah kendaraan bermotor tanpa kelengkapan surat diamankan petugas.
Penindakan tersebut berlangsung di Jalan Raya Ir Soekarno, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, Rabu (9/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah truk berwarna kuning yang dicurigai membawa sejumlah sepeda motor.
“Petugas mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya truk nopol ED 8114 CD warna kuning kombinasi, yang mengangkut barang-barang yang di dalamnya terdapat 11 unit sepeda motor,” kata Hadi, Senin (21/9).
Baca Juga: Muazin Masjidil Haram Syekh Ibrahim Al Madani Wafat
Dari jumlah tersebut, tiga unit diketahui dilengkapi STNK dan BPKB. Sementara delapan sepeda motor lainnya tidak disertai dokumen kendaraan yang sah.
“Truk itu kemudian dihentikan oleh anggota Polsek Gunung Anyar, yang pada saat itu sedang patroli,” ujarnya.
Selain mengamankan truk dan sejumlah sepeda motor, polisi turut membawa dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
Keduanya masing-masing berinisial MRM, 55, warga Waitabula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, serta REH, 27, warga Kelurahan Kalembu Kaha, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.
“Kedua pengendara truk beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Anyar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Hadi.
Polisi mencatat terdapat delapan sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen sah dan kini diamankan sebagai barang bukti.
Kendaraan tersebut terdiri dari Honda Beat bernopol DK 5499 AFM, Honda Beat warna putih bernopol T 5323 YZ, Yamaha Vixion putih hitam bernopol F 5764 NR, serta Yamaha custom warna kuning bernopol B 6136 BMD.
Baca Juga: KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara
Selain itu, polisi mengamankan Honda Supra merah hitam bernopol DK 2537 CD, Honda Beat hitam dengan strip merah bernopol DK 6061 LR, Suzuki Satria F warna kuning tanpa nomor polisi, dan Yamaha Vixion strip biru bernopol P 4211 XV.
Hadi menyebut penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul kendaraan tersebut serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengangkutannya.
“Kasus ini masih dilakukan pendalaman,” tandasnya.
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut para terduga dapat dikenakan Pasal 591 KUHP atau Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 168 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.