← Beranda
Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Komisi II DPRD Gresik Paparkan Empat Dugaan Pelanggaran
Galih WicaksonoSenin, 13 Juli 2026 | 00.01 WIB
BK DPRD Gresik memanggil pelapor dan terlapor secara terpisah terkait aduan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi II Wongso Negoro, pada Kamis (9/7). (Istimewa) 

 

JawaPos.com - Aduan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi II DPRD Gresik Wongso Negoro terus bergulir. Badan Kehormatan (BK) dewan memanggil pelapor dan terlapor secara terpisah pada Kamis (9/7). 

Pemanggilan itu untuk mengkonfirmasi kepada kedua belah pihak mengenai materi aduan. Apalagi sebelumnya, BK DPRD Gresik telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah OPD. 

Ketua BK DPRD Gresik Ainul Yaqin membenarkan bahwa baru saja memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan. “Iya. Pihak terlapor juga hadir. Selanjutnya ada tahapan lagi untuk dibahas dengan tenaga ahli,” ucap dia.

Baca Juga: Agus Priyono Gugat 5 Pihak Melalui Perdata, Antoni Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan SK ASN Gresik

Sementara itu, anggota BK DPRD Gresik Bustami Hazim mengatakan, selain konfirmasi materi yang diadukan, pertemuan itu juga bertanya untuk data-data baru. Misalnya soal sejumlah pajak hingga sertifikasi petugas di Jati Sewu.

“Ada sejumlah data baru yang dibawa oleh pelapor, karena itu kita konfirmasi juga ke terlapor,” ucap Bustami Hazim.

Dalam sidang itu, LSM Informasi Dari Rakyat (IDR) menghadirkan saksi ahli sekaligus kuasa hukum Hamim Thohir. Dia memaparkan kronologi perkara beserta analisis hukum atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Baca Juga: KAI Pastikan Kebocoran Tanggul Lapindo di Sidoarjo Tak Ganggu Perjalanan Kereta

Menurut Hamim, posisi Wongso Negoro sebagai Ketua Komisi II DPRD Gresik berpotensi menimbulkan benturan kepentingan karena komisi yang dipimpinnya membidangi urusan yang berkaitan dengan objek pengaduan.

“Jadi sesuai dengan kasus Jati Sewu yang kebetulan pemilik dan pengelolanya adalah Ketua Komisi II, itu bisa diberikan sanksi tegas sesuai perundang-undangan. Karena kasus tersebut bukan hanya pelanggaran pidana, tetapi juga administrasi, etik, dan pelanggaran lainnya,” kata Hamim usai memberikan kesaksian di rapat BK.

Hamim juga menyampaikan analogi yang ditujukan kepada terlapor. “Wongso Negoro ibarat penjaga gerbang tetapi merusak gerbangnya sendiri. Kami berharap hukum harus ditegakkan,” tegas dia.

Dalam dokumen analisis hukum yang diserahkan kepada BK, tim hukum IDR menguraikan empat pokok dugaan pelanggaran. Pertama, dugaan pelanggaran administrasi dan perpajakan.

Menurut IDR, lokasi wisata baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen UKL-UPL, serta Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Selain itu, karcis masuk disebut belum terporporasi dan pajak diduga belum disetorkan sesuai ketentuan.

Kedua, IDR menyoroti insiden pada 17 Mei 2026 yang menyebabkan seorang anak berusia enam tahun meninggal dunia di kawasan wisata tersebut. Hamim menilai peristiwa itu diduga berkaitan dengan kelalaian pengelola karena tidak tersedianya petugas penyelamat yang bersertifikasi, rambu keselamatan, maupun peralatan SAR. Terlebih struktur bangunan belum memiliki kesesuaian izin.

Baca Juga: Tanggul Lumpur Lapindo Jebol, Aliran Lumpur Dekati Rel Kereta dan Jalan Raya Porong

Ketiga, tim hukum IDR menduga adanya pelanggaran kode etik karena terlapor diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan usaha pribadi. Keempat, IDR mengajukan tuntutan tanggung jawab perdata berupa ganti rugi sebesar Rp 200 juta kepada keluarga korban.

Hamim menegaskan, apabila hasil pemeriksaan BK dinilai tidak memenuhi harapan, IDR akan melanjutkan langkah hukum ke tingkat berikutnya.

“Jika hasil BK tidak memuaskan, kami akan melangkah ke ranah yang lebih tinggi. Bukti awal kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang sudah ada,” ucap dia.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Tersangka Siap Melawan dan Singgung Nama Kepala BKPSDM

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah