JawaPos.com - Penanganan kasus penipuan berkedok SK pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu di lingkungan Pemkab Gresik, yang viral pada awal April 2026 lalu memasuki babak baru.
Polres Gresik menetapkan tersangka baru berinisial AG, warga Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
AG merupakan ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik.
Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Hepi Muslih Riza, membenarkan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan berkedok SK palsu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AG berstatus saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Menguat, Dugaan soal Objek Wisata Milik Anggota DPRD Gresik Belum Bayar Pajak
"Dari hasil gelar perkara, penyidik Tipidter Satreskrim Polres Gresik, telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status AG sebagai tersangka," ujarnya, dikutip dari Jawa Pos Radar Gresik, Kamis (9/7).
Penetapan status tersangka terhadap AG dilakukan sejak Senin (29/6). Pascapenetapan status tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat melakukan langkah pemanggilan.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang tindak pidana penipuan.
Kronologi singkat
Kasus SK ASN palsu di lingkungan Pemkab Gresik ini terbongkar setelah seorang perempuan berinisial SE datang ke Kantor Bupati Gresik dengan seragam ASN lengkap, Senin (6/4).
Bukan hanya SE, setidaknya ada 8 korban lainnya yang juga mendatangi kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Mereka membawa dokumen SK dah mengenakan atribut ASN.
Baca Juga: Tim Pemkab Gresik Sebut Izin Objek Wisata Milik Ketua Komisi II Belum Lengkap
Namun, petugas segera menemukan kejanggalan. Mulai dari format dokumen yang tidak sesuai standar hingga alur administrasi yang dinilai tidak lazim dan terkesan melompati prosedur resmi.
Dokumen tersebut mencantumkan SPMT tertanggal 23 Februari 2024, tetapi baru diterima korban pada April 2026.
Mereka dijanjikan penempatan di sejumlah unit strategis di lingkungan Pemkab Gresik. Mulai dari Bagian Humas, Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.
Ironisnya, para korban disebut telah menyetor uang Rp 70-Rp 150 juta per orang kepada oknum demi menjadi ASN lewat "jalur instan".
Sebelumnya, tersangka utama berinisial AT alias Antoni, 46 tahun, Warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, berhasil diringkus polisi di tempat persembunyiannya di Kalimantan Tengah pada Minggu malam (27/4).
Baca Juga: Okupansi Penuh, KEK Gresik, Kendal, dan Galang Batang Ajukan Perluasan Lahan