JawaPos.com - Penanganan laporan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi II DPRD Gresik Wongso Negoro terus berlanjut. Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik mengundang sejumlah instansi di lingkungan pemkab yang berkaitan dengan perizinan usaha pariwisata.
Dalam pertemuan pada Senin (6/7), BK meminta keterangan mengenai pemenuhan persyaratan serta kelengkapan perizinan obyek wisata Jati Sewu yang disebut-sebut dikelola Ketua Komisi II DPRD Gresik Wongso Negoro.
Forum tersebut melibatkan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), hingga Dinas Pariwisata. Sejumlah fakta mengemuka dalam pertemuan itu.
Baca Juga: Viral Pengontrak di Surabaya Tak Mau Pindah, Rumahnya Sebagian Sudah Dibongkar
Salah satunya terkait status perizinan. Diketahui, Jati Sewu belum mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan. Destinasi milik Ketua DPD Partai Golkar Gresik itu telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak 2023.
Namun, izin usaha tersebut belum menjelaskan secara spesifik aktivitas usaha wisata yang dijalankan. Selain itu, Jati Sewu juga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara menyeluruh.
”Dari hasil konfirmasi kami ke dinas terkait. Sebagian (dari seluruh obyek wisata) sudah ada PBG. Tapi sebagian belum,” ucap Anggota BK DPRD Gresik Bustami Hazim.
Dalam forum tersebut, BK juga menggali informasi bahwa Jati Sewu belum menyetor pajak meski telah beroperasi sejak 2024. Diketahui, pada masa awal beroperasi, tingkat kunjungan sudah mencapai 37 ribu orang.
Berdasar laporan awal, destinasi tersebut sama sekali belum pernah membayar pajak. Meski demikian, Ketua BK DPRD Gresik Ainul Yaqin menegaskan materi-materi tersebut masih dalam proses pendalaman.
”Setelah mengundang dinas-dinas terkait, masih ada tahap-tahap lain yang kita lakukan,” ujar Ainul Yaqin.
Sebelumnya, LSM Informasi Dari Rakyat (IDR) melaporkan Wongso Negoro terkait dugaan pelanggaran kode etik. Alasannya, sebagai Ketua Komisi II yang membidangi perizinan, dia justru diduga belum menyelesaikan perizinan usaha wisata yang disebut-sebut dikelolanya.
”Bahkan diduga, obyek wisata itu belum membayar sejumlah pajak daerah pada Pemkab Gresik meski sudah didata sejak 2025 lalu,” kata Ketua IDR Choirul Anam.