← Beranda
Viral Perempuan Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai dengan Ekskavator, Begini Tanggapan DJBC
Novia HerawatiRabu, 8 Juli 2026 | 02.38 WIB
Ilustrasi ekskavator merobohkan rumah. (Pixabay)

JawaPos.com - Ulah seorang perempuan yang nekat menyewa ekskavator untuk merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya, viral di media sosial.

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan perbuatan terdakwa, Murnita Triwidyaning, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 537.362.790 (Rp 537 juta).

Menanggapi perkara yang bergulir, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi menjelaskan bahwa rumah yang dibongkar merupakan barang milik negara yang diperuntukkan bagi pegawai aktif.

Baca Juga: KPK Duga Amplop yang Diserahkan Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Berisi Uang Dolar Singapura

"Perlu saya jelaskan bahwa itu tindak pidana umum. Bea Cukai memiliki aset berupa rumah dinas yang diperuntukkan bagi pegawai aktif. Rumah tersebut disewakan dengan biaya yang sangat murah," ujarnya, Selasa (7/7).

Menurut Rusman, setiap pegawai Bea Cukai yang memasuki masa pensiun wajib mengembalikan rumah dinas, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pegawai lain yang masih bertugas.

"Seharusnya ketika pegawai pensiun, rumah dinas itu dikembalikan kepada negara. Namun dalam kasus ini, yang bersangkutan tidak mau mengosongkan rumah dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal," imbuh Rusman.

Padahal, rumah dinas tersebut masih dibutuhkan untuk pegawai aktif. Oleh karena itu, Kanwil DJBC Jawa Timur I menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat hukum yang bertugas.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Besok Rabu, 8 Juli 2026: Saatnya Percaya pada Intuisi, Peluang Baru Mulai Terbuka

"Kalau tidak kami tindak, justru kami dianggap lalai dalam melaksanakan tugas pengamanan aset. Apabila ada yang merasa memiliki hak, silakan menempuh mekanisme hukum, bukan malah membongkar aset negara," pungkasnya.

Kronologi singkat
Aksi Murnita Triwidyaning terbilang nekat. Perempuan tersebut menyewa alat berat ekskavator untuk merobohkan rumah dinas milik Kanwil DJBC Jawa Timur I hingga rata dengan tanah.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Nurcahyo mengatakan perkara ini bermula saat terdakwa menghubungi saksi atas nama Novi Yanti untuk mencari informasi tentang penyewaan alat berat ekskavator.

Biaya sewa ekskavator disepakati sebesar Rp 7 juta. Pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Murnita menunggu di lokasi, Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Sesampainya di lokasi, pagar rumah dinas masih terkunci. Terdakwa kemudian mengambil palu untuk merusak gembok pagar agar ekskavator yang ia sewa bisa masuk ke halaman bangunan.

"Setelah pagar rumah dinas tersebut terbuka, terdakwa menyuruh operator excavator tersebut merobohkan rumah dinas tersebut dengan cara merobohkan bagian pagar rumah terlebih dahulu," ujar JPU.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Besok Rabu, 8 Juli 2026: Ide Cemerlang Bermunculan, Saatnya Wujudkan Rencana Besar

Atas perintah terdakwa, pembongkaran dilanjutkan dengan merobohkan tembok rumah dinas menggunakan alat penggaruk ekskavator. Dalam hitungan jam, bangunan tersebut hancur dan hanya menyisakan garasi.

Murnita didakwa dengan Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan barang milik orang lain. (*)

EDITOR: Bintang Pradewo