JawaPos.com - Kasus perceraian di Kota Pudak patut mendapat perhatian bagi seluruh pihak. Pengadilan Agama (PA) Gresik mencatat sebanyak 793 pasangan suami istri memilih untuk mengakhiri hubungan rumah tangga mereka. Jumlah tersebut terhitung sejak Januari hingga 12 Juni 2026.
Mirisnya, mayoritas kasus didominasi permasalahan atau faktor ekonomi, dengan jumlah mencapai 411 perkara. Variabelnya pun beragam, mulai dari tidak memiliki pekerjaan, tidak mampu menafkahi keluarga, hingga penelantaran akibat terlilit utang.
"Dari keterangan para saksi maupun penggugat, 80 persen kasus cerai faktor ekonomi karena pihak suami ketagihan judi online," ungkap Panitera Muda Pengadilan Agama Gresik Andik Wicaksono.
Baca Juga: Aman untuk Suporter Perempuan, MaxOne Dharmahusada Jadi Magnet Nobar Piala Dunia 2026 di Surabaya
Akibatnya, candu permainan spekulatif itu menimbulkan permasalahan lain. Bahkan, dalam beberapa kasus berujung kekerasan rumah tangga hingga perselisihan terus menerus.
"Banyak dialami pasangan muda, dengan usia pernikahan di bawah 10 tahun," terang Andik Wicaksono.
Andik mengungkapkan, kondisi tersebut kian memicu keretakan rumah tangga. Tekanan ekonomi yang terus menerus membuat pihak istri semakin frustrasi. Tidak sedikit pula yang terjerat dengan hutang maupun pinjaman online.
Baca Juga: DPRD Surabaya Cari Jalan Tengah Polemik Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut
"Akibatnya, pihak istri semakin depresi karena harus berhadapan dengan penagih setiap harinya," papar Andik Wicaksono.
Padahal dari status sosial pasangan, rata-rata memiliki profesi yang cukup mapan dan terpandang. Tidak sedikit pula yang memiliki jabatan tinggi dalam perusahaan.
"Cukup beralasan, karena permainan judi online membutuhkan modal yang tidak sedikit. Namun, jika ketagihan bisa menyebabkan kerugian," terang Andik Wicaksono.
Faktor lain yang mendominasi yakni perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, jumlahnya mencapai 309 perkara. Disusul dengan perzinahan mencapai 37 perkara.
"Tentu fenomena ini harus menjadi evaluasi bagi masing-masing pasangan. Bagaimana pun juga pihak yang paling dirugikan adalah anak maupun pihak perempuannya," tandas Andik Wicaksono.
Maraknya judi online juga membuat Pemerintah Kabupaten Gresik bersikap. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan judi online maupun konvensional.
Baca Juga: Temukan Kerugian Rp 7,4 M, Kejati Jatim Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi KBS
"Sudah sejak Juli 2024 silam sudah diberlakukan," ujar Kabaghukum Setda Gresik Mohammad Rum Pramudya.
Regulasi tersebut luas kepada masyarakat. Terutama bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
"Sebagai pelayan publik, ASN harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme," ujar Mohammad Rum Pramudya.
Baca Juga: Belum Resmi Jadi Dokter, Danial Habri Arsyi Kantongi 4 LoA Kampus Top Dunia dan Lolos LPDP
Untuk memaksimalkan langkah pencegahan, pihaknya telah menginstruksikan jajaran kepala OPD dan unit kerja untuk melakukan pemantauan secara menyeluruh. Terhadap seluruh pegawai di bawah koordinasi lembaga masing-masing. Serta, pengawasan terhadap jaringan internet serta fasilitas kantor lain, agar tidak disalahgunakan untuk praktik perjudian.
"Kerja sama dari seluruh masyarakat sangat penting, untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas," ucap Mohammad Rum Pramudya.
Kasus Perceraian di Kabupaten Gresik (Periode Januari - 12 Juni 2026)
Faktor Penyebab - Jumlah
Ekonomi - 411 kasus
Perselisihan dan pertengkaran terus menerus - 309 kasus
Zina - 37 kasus
KDRT - 13 kasus
Lainnya - 23 kasus
TOTAL - 793