← Beranda
Objek Wisata Jati Sewu Milik Ketua Parpol Belum Kantongi Izin dan Sertifikasi, Pemkab Gresik Bentuk Tim Pengawas
Galih WicaksonoJumat, 29 Mei 2026 | 02.22 WIB
Kolam renang dan wisata air Jati Sewu di Kabupaten Gresik. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Usai meninggalnya bocah 6 tahun karena tenggelam di objek wisata Jati Sewu di Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, memunculkan sejumlah fakta baru. Selain perizinan dasar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), wahana yang dimiliki Ketua Komisi II DPRD Gresik itu juga tanpa penjaga bersertifikasi.

Objek wisata seluas 3.000 meter persegi itu memiliki beragam wahana. Di antaranya seperti kolam renang, waterboom, permainan outdoor seperti rel kereta danau, flying fox, ATV hingga sepeda air.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekrafbudpora) Gresik drg Saifudin Ghozali mengatakan, sejauh ini belum ada daftar sertifikasi pengelola di wisata Jati Sewu. Hingga kini, Pemkab Gresik telah melakukan tiga kali sertifikasi bagi pegiat wisata di Kota Pudak.

Baca Juga: Bidik Pasar Jatim, Bridgestone Tampilkan Ban EV Unggulan di IIMS 2026

"Terakhir April 2026. Namun program sertifikasi Pemkab Gresik itu kuota terbatas. Karena itu perlu juga inisiatif pengelola untuk mengajukan,” ucap Saifudin Ghozali.

Dia mengakui, objek wisata Jati Sewu masuk kategori risiko tinggi. Sehingga memerlukan perizinan yang lebih lengkap. “Kalau skala menengah rendah itu cukup di OSS dan itu sudah ada,” ucap dia.

Saat ini, dengan wahana yang dimiliki, skala risiko Jati Sewu naik menjadi menengah tinggi. “Nanti rekomendasi yang mengeluarkan provinsi setelah izin-izin dipenuhi seperti PBG hingga lingkungan,” ujar Ghozali.

Baca Juga: Idul Adha 2026: Masjid Al-Akbar Surabaya Sembelih 73 Kurban, Termasuk Sapi Prabowo

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon siang kemarin, Wongso Negoro mengaku objek wisata tersebut terdapat cukup banyak penjaga. Sedangkan kedalaman kolam hanya 1,5 meter.

“Kolam hanya 1,5 meter saja. Ada banyak penjaganya,” ujar Wongso Negoro.

Wongso Negoro mengaku sudah memiliki izin. Namun saat ditanya mengenai izin yang telah dipegang, dirinya mengaku pokoknya ada. “Ada izinnya,” tandas dia.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos, Jati Sewu masih beroperasi hingga kemarin. Bahkan kemarin ada kegiatan anak-anak SD.

Meski telah memakan korban jiwa, penanganan wisata yang tak memiliki izin dasar itu masih jalan di tempat. Polres Gresik masih melakukan pemeriksaan sejumlah pihak.

Izin PBG dan SLF merupakan izin dasar untuk setiap bangunan. Yakni untuk memastikan struktur bangunannya sesuai ketentuan keamanan.

Baca Juga: Cuma 30 Sekolah Terpilih di Indonesia, SMA Al Hikmah Surabaya Wakili Surabaya di SMA Unggul Garuda Transformasi

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengaku siap bertindak menegakan perda. Namun untuk turun ke lapangan, pihaknya membutuhkan surat rekomendasi dari dinas perizinan atau dinas pariwisata.

“Kita tidak bisa misalnya langsung turun, karena kami tidak memiliki data mana yang sudah berizin dan yang belum. Tapi jika ada rekomendasi masuk ke kami, kami siap melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Agustin Halomoan Sinaga. 

Pemkab Gresik membentuk tim pengawasan terintegrasi untuk melakukan inspeksi dan evaluasi menyeluruh. Pemerintah daerah memastikan meski wisata dimiliki Ketua DPD Partai Golkar Gresik Wongso Negoro, ketentuan Perda tetap berlaku.

Baca Juga: DLH Surabaya Temukan Warga Cuci Rumen di Sungai, Pelanggar Kena Sanksi Tipiring

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Wasil mengatakan, Pemkab Gresik turut menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. Kejadian tenggelamnya bocah 6 tahun di kolam wisata Jati Sewu merupakan musibah.

"Tapi Pemkab Gresik tidak menganggap ini persoalan kecil," ucap Achmad Wasil.

Wasil menyebut bahwa terkait proses perizinan, Pemkab Gresik terbuka sejak awal. Wisata Jati Sewu diketahui sudah memiliki NIH dan izin wisata. Namun PBG memang belum dimiliki.

Baca Juga: Dulu Protes, kini Bersyukur Pelanggan Tak Lari Meski RPH Direlokasi ke Tambak Osowilangun

"Proses pengurusan perizinan terus diupayakan penyelesaiannya," terang Achmad Wasil.

Selain soal perizinan, Pemkab Gresik juga mengeluarkan imbauan agar di lapangan pengelola menambah personel. Selain itu juga perlu ditambah rambu peringatan.

Pemkab Gresik juga mengambil langkah lain. OPD terkait telah dan akan terus melakukan inspeksi menyeluruh ke seluruh objek wisata di Gresik dalam waktu dekat. "Kami akan evaluasi mekanisme pengawasan perizinan, agar tidak kembali terulang kejadian seperti ini," tandas Achmad Wasil.

Wasil mengaku sudah mengeluarkan instruksi pembentukan tim pengawasan terintegrasi terkait proses perizinan yang belum selesai. 

Baca Juga: Hari Raya Iduladha 2026, Khofifah Sebut Penjualan Hewan Kurban di Jatim Naik Drastis

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik turun ke Obajek Wisata Jati Sewu mengecek kesesuaian lingkungan kemarin (26/5). Hingga kemarin siang, tim masih belum selesai memeriksa wisata seluas 3.000 meter persegi.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Gresik, Zauji, membenarkan bahwa tim sudah terjun ke Jati Sewu untuk pemeriksaan kesesuaian lingkungan. “Masih proses belum selesai di lapangan,” ucap dia.

Pemkab Gresik mulai serius menindaklanjuti dugaan pelanggaran perda oleh Jati Sewu. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, hingga Dinas Satpol PP melakukan rapat bersama membahas Jati Sewu. Namun hingga berita ini ditulis, rapat belum dimulai.

Baca Juga: Pelindo Regional 3 Sub Regional Jawa Salurkan 127 Hewan Qurban Sambut Idul Adha 1447 H/2026 M 

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah