JawaPos.com–Unit Reskrim Polres Gresik tengah mendalami kasus penipuan rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Gresik. Tim penyidik tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan. Kepolisian belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan. Mereka akan aktif berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.
”Ini untuk mempermudah proses penyelidikan. Tim sudah turun sejak informasi tersebut beredar,” ujar Ramadhan Nasution.
Baca Juga: Pemkab Gresik Laporkan Kasus SK ASN Palsu ke Polisi, Diduga Libatkan ASN Aktif hingga Eks Pegawai
Alumnus Akpol 2007 itu menyebut bahwa sejumlah data telah dikantongi tim penyidik. Mulai dari keterangan para korban, maupun terduga pelaku. Meski demikian, pihaknya masih belum bisa membeberkan secara rinci hasil penyelidkan tersebut.
”Masih terus berproses. Mohon waktu,” tandas Ramadhan Nasution.
Jumlah korban yang telah teridentifikasi awalnya mencapai 9 orang. Namun jumlah itu kemungkinan bisa bertambah. Termasuk, keterlibatan mantan ASN di Pemkab Gresik dalam aksi penipuan tersebut.
Baca Juga: Butuh Biaya Mudik, Penjaga TK di Surabaya Nekat Curi Uang Sekolah Rp 43 Juta
”Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan, mohon waktu,” ucap Ramadhan Nasution.
Ramadhan juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban agar ikut melapor. Hal tersebut akan mempermudah proses penyelidikan yang masih bergulir. ”Silakan datang ke Polres Gresik atau melapor melalui kanal Lapor Pak Kapolres Cak Rama,” tandas Ramadhan Nasution
Sementara itu dilansir dari Radar Gresik, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memastikan bahwa langkah tegas telah diambil untuk mengusut tuntas dugaan praktik ilegal tersebut.
”Sudah kami selidiki dan ditindaklanjuti bersama Inspektorat dan BKPSDM,” tegas Gus Yani, sapaan akrab Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Jumat (10/4).
Meskipun indikasi penipuan sangat kuat, Gus Yani menyatakan harus menghormati proses hukum yang berlaku. Saat ini tim gabungan masih bekerja untuk mendalami motif dan siapa saja pihak yang terlibat di balik penerbitan dokumen palsu tersebut.
”Masih menunggu pemeriksaan,” ujar Fandi Akhmad Yani singkat saat ditanya mengenai status kepastian kasus tersebut sebagai tindak pidana penipuan.
Baca Juga: Pria di Surabaya Tipu Korban Rp 229 Juta Modus Emas Antam Murah, Terancam 2,5 Tahun Penjara
Sebagai langkah serius dalam penanganan aspek pidana, Gus Yani mengaku telah menjalin koordinasi intensif dengan pihak berwajib. Dia juga mendorong para korban yang merasa dirugikan secara materiil untuk tidak ragu menempuh jalur hukum secara resmi.
Kepala Inspektorat Gresik Ahmad Hadi menjelaskan, tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) secara mendalam. Tim Inspektorat saat ini menyisir data dari berbagai sumber dan pihak yang berkaitan dengan kemunculan dokumen bodong tersebut.
”Hasil analisis data dan bukti kejadian akan menjadi bahan pertimbangan pengambilan kebijakan administratif di internal Pemkab maupun untuk kebutuhan koordinasi penanganan aspek pidana jika diperlukan tim APH (aparat penegak hukum),” jelas Ahmad Hadi.
Baca Juga: Main Slot di Warkop, Pria di Surabaya Dipenjara 1 Tahun Gara-gara Deposit Rp 70 Ribu
Kasus ini pertama kali mencuat pada 6 April, ketika sembilan orang mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Gresik. Mereka datang dengan penuh percaya diri membawa dokumen yang mereka yakini sebagai SK pengangkatan resmi.
Namun, kejanggalan langsung terendus petugas, mulai dari format dokumen yang tidak sesuai standar hingga alur administrasi yang melompat. Dokumen palsu tersebut mencantumkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, namun anehnya baru diterima para korban pada April 2026.
Para korban tercatat dijanjikan penempatan di unit-unit strategis seperti Bagian Humas, Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.
Baca Juga: Tak Lagi Tunai! Surabaya Siapkan 3 Sistem Pembayaran Parkir Digital
Tragisnya, demi mendapatkan SK aspal (asli tapi palsu) tersebut, para korban dilaporkan telah menyetorkan uang dalam jumlah fantastis, berkisar antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta per orang. Mereka tergiur janji manis oknum yang mengklaim bisa meloloskan menjadi ASN tanpa harus melalui prosedur seleksi resmi pemerintah.