JawaPos.com – Dalam rangka mewujudkan wilayah yang bersih dan indah, Pemerintah Kota Surabaya menerapkan denda bagi warganya yang membuang sampah sembarangan.
Adanya tindakan ini, Pemerintah Kota Surabaya tidak hanya menegaskan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak dengan serius.
Dilansir dari Radar Surabaya (JawaPos Group) pada Sabtu (3/2), selama tahun 2023, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya telah mengamankan ratusan pelaku yang melanggar aturan ini.
Dalam satu tahun terakhir, Dedik Irianto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti 334 pelaku pelanggaran terkait masalah sampah.
Tindak lanjut ini dilakukan dalam bentuk pembayaran denda, yakni maksimal sebesar Rp 75 ribu.
Tim operasi yustisi telah dikerahkan oleh pihak DLH Surabaya dengan tujuan menyusuri seluruh wilayah Kota Surabaya.
Melalui upaya tersebut, denda yang berhasil terkumpul dari pelanggaran terhadap aturan pembuangan sampah mencapai total sebesar Rp 29 juta.
Baca Juga: Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah, Pemkot Surabaya Banjir Pujian dari Warga
Selama tahun 2023, Pemkot Surabaya telah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan dengan memberlakukan sanksi denda kepada ratusan pelanggar.
Tindakan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota, serta menegakkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan bagi kesejahteraan bersama.
"Ada yang pengaduan, terus kita ngecek ke lapangan. Ada juga yang mengintai di lokasi yang sering dikeluhkan orang buang sampah liar. Setiap bulan rata-rata ada 20 sampai 30 kejadian berhasil di-OTT (operasi tangkap tangan, Red) dan ditindak untuk disidang tipiring,” ujar Dedik pada Kamis (1/2).
Dedik mengungkapkan bahwa terdapat beragam jenis pelanggaran yang terjadi. Namun, hal yang menarik adalah sebagian dari para pelaku ini ternyata bukanlah warga asli Surabaya. Fakta ini berdasarkan dari KTP yang terkumpul saat dilakukan penyitaan.
"Ada juga KTP Surabaya dan ada yang non-Surabaya,” pungkasnya lebih lanjut.
Lokasi yang paling sering terjadi pelanggaran terhadap pembuangan sampah sembarangan yakni di tepi jalan. Dengan begitu, pada tahun ini DLH Surabaya berkomitmen untuk mengambil tindakan yang lebih tegas.
Salah satunya adalah dengan menaikkan besaran denda sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih nekat melakukan pembuangan sampah sembarangan. "Di Surabaya, Rp 75 ribu itu unsur jeranya belum terlalu," tuturnya.
Ia juga mengatakan bahwa besaran denda maksimal tergantung pada jumlah sampah yang dibuang. Semakin sedikit sampahnya, semakin rendah pula denda yang akan dikenakan. Namun, Dedik menegaskan bahwa meskipun begitu, tindakan membuang sampah sembarangan tetap dianggap sebagai pelanggaran yang harus ditindaklanjuti dengan tegas
“Denda sekitar Rp 75 ribu di pengadilan, melihat volume dan banyaknya sampah. Bisa di bawah, paling tinggi Rp 75 ribu. Ke depan, kita usulkan perubahan. Sebenarnya sudah ada perubahan perda tapi denda pembuangan sampah sembarangan tidak ikut (tetap),” tegasnya.
Dedik mengungkapkan bahwa denda terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan tersebut telah melalui tahap sosialisasi, namun masih terjadi pelanggaran.
“Sosialisasi pemasangan pamflet operasi yustisi setiap bulan 20 sampai 30 kali. Sosialisasi langsung pakai pengeras suara di keramaian, taman, soal larangan buang sampah,” jelas Dedik.
“Sangat butuh peran serta masyarakat. Untuk jangan nyampah dan bukan hanya membuang, tapi juga menahan. Misalnya, masak jangan nyisa, secukupnya asal habis, terus bisa mendaur ulang. Sebetulnya ada pelarangan tas kresek sesuai perwali itu mengurangi lumayan dua ton sehari, tapi dibanding 1.500 ton masih jauh,” ujar Dedik lebih lanjut.***