’’Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,’’ ujar jaksa Sabetania R. Paembonan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/11).
Menurut jaksa Sabetania, jika terdakwa Devi tidak bisa melunasi utang hingga batas waktu yang ditentukan, cek yang dijaminkan kepada Parlindungan bisa dicairkan. Namun, cek itu ternyata tidak bisa dicairkan karena tidak ada dana di dalamnya. ’’Apabila cek tidak bisa dicairkan, sudah termasuk tindak pidana penipuan,’’ katanya.
Salah satu pertimbangan yang meringankan jaksa dalam menuntut Devi adalah sudah ada perdamaian dengan Parlindungan dan Novian. Devi juga sudah mengembalikan Rp 1,1 miliar. Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan orang lain.
Secara terpisah, pengacara Devi, Abdul Malik, merasa tuntutan tersebut berat. Devi semestinya bisa bebas. Alasannya, kliennya sudah berdamai dengan para korban. Selain itu, sudah ada putusan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya yang menyatakan Devi pailit.
- Baca Juga: ITS Kini Punya 132 Profesor
’’Kalau sudah ada putusan pengadilan niaga, hakim semestinya tidak memutus perkara pidananya. Semestinya Bu Devi dibebaskan,’’ ujar Malik.
Sebagaimana diberitakan, Devi berutang ke Parlindungan dan Novian Rp 4,5 miliar. Namun, utang tidak kunjung dilunasi. Parlindungan akhirnya mencairkan cek yang dijaminkan Devi. Namun, dua lembar cek tersebut tidak dapat diproses atau ditolak karena dana tidak tersedia di rekening terdakwa.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=5gC0x7SpujM&t=13s