JawaPos.com - Dua Anggota DPR RI Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya telah diputuskan tidak terbukti melanggar kode etik. Hal itu sebagaimana keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, yang bacakan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11). Mendengar keputusan itu keduanya pun tak kuasa menahan air mata.
Uya Kuya dan Adies Kadir sebelumnya dinonaktifkan karena dianggap memicu emosi publik yang berujung demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Usai dinyatakan tidak terbukti melanggar etik, Adies dan Uya Kuya tidak kuasa menahan tangis.
"Menyatakan teradu tidak terbukti melanggar kode etik," kata Wakil Ketua MKD Adang Darojatun membacakan amar putusan etik.
Dalam putusan etik tersebut, MKD meminta Adies untuk berhati-hati dalam melontarkan pernyataan dihadapan publik.
"Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya," tegasnya.
Dalam putusan itu, MKD meminta Adies dan Uya Kuya kembali diaktifkan lagi sebagai Anggota DPR.
"Menyatakan teradu diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," imbuhnya.
Merespons putusan itu, Uya Kuya menghormati putusan MKD. Ia memilih menerima putusan tersebut.
"Kita hargai keputusan dari MKD. Saya menerima," tutur Uya.
Namun, Uya Kuya enggan berkomentar terkait rekannya sesama anggota dewan, yakni Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Eko Patrio yang diputus melanggar kode etik. Mereka tetap dihukum nonaktif. Ia meyakini, putusan tersebut disampaikan secara profesional.
"Aku nggak bisa komentarin yang lain," ucap dia. (*)