← Beranda
Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Balasan Menohok Anies
Tazkia Royyan Hikmatiar• Jumat, 22 Desember 2023 | 04.24 WIB
Capres Anies Baswedan menumpangi mobil untuk pergi ke lokasi kampanye.

JawaPos.com - Capres nomor urut 1 Anies Baswedan memberikan balasan yang menohok atas pelaporan dirinya ke Bawaslu oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD). Ia menyebut pelaporan itu hanya seolah untuk membuat pelapor menjadi populer. 

"Ya biar Bawaslu menjalankan tugasnya dan yang melaporkan jadi populer," kata Anies kepada wartawan, Kamis (21/12).
 
Diketahui bahwa Anies dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan mengolok-olok capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam acara 'Silaturahmi Ulama se-Jambi dengan Anies Baswedan' beberapa waktu lalu.
 
Baca Juga: Pemerintah Jamin Cadangan Beras Nasional Aman Hingga Pasca Lebaran 2024
 
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan bahwa dalam pidatonya di acara tersebut, tak ada ucapan yang eksplisit menyerang ataupun menyinggung Prabowo. 
 
"Nggak lah (niat menyinggung). Biasa aja," tandasnya. 
 
Sebelumnya, Capres nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehubungan dengan dugaan pelanggaran kampanye karena meledek calon presiden lain, yaitu Prabowo Subianto. Pelaporan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku Advokat Pengawal Demokrasi (APD).
 
Baca Juga: Kemensos Tangani 1.359 WNI Korban TPPO, Jawa Timur Terbanyak
 
Perwakilan APD, Yayan S mengatakan, Anies dilaporkan ke Bawaslu berdasarkan pidatonya dalam agenda 'Silaturahmi Ulama se-Jambi dengan Anies Baswedan' beberapa waktu lalu. Menurutnya, di sana Anies menyinggung Prabowo dalam pidatonya yang membawa-bawa soal meja saat debat capres perdana.
 
"Awalnya Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir apakah menonton Debat Perdana Capres. 'Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola. Untung nggak ada meja di situ', katanya yang disambut tawa para ulama yang hadir," ujar Yayan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/12).
 
Atas pernyataan capres dari Koalisi Perubahan itu, Yayan menduga bahwa hal itu telah melanggar larangan dalam Kampanye Pemilu seperti yang tertera dalam Pasal 280 (1) huruf c Jo. Pasal 52 Undang-Undang Pemilu.
EDITOR: Banu Adikara