← Beranda
Kemendikbudristek Tutup 23 Perguruan Tinggi Swasta, DPR Tak Ingin Akses Belajar Mahasiswa Terganggu
Muhammad RidwanJumat, 9 Juni 2023 | 22.56 WIB
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. (Umar Wirahadi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) telah menutup 23 perguruan tinggi swasta (PTS) yang berada di berbagai wilayah di Indonesia. Pencabutan izin PTS itu diduga melakukan pelanggaran.
 
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengingatkan, penutupan puluhan PTS itu jangan sampai berimbas negatif pada civitas akademika, terutama mahasiswa dan dosen di puluhan kampus tersebut. Namun, pihaknya mendukung sikap tegas Kemendikbudristek.
 
Baca Juga: Mahasiswa Nekat Lakukan Penipuan Penjualan Tiket Coldplay, Ngaku Perempuan dan Gasak Rp 5,5 juta
 
"Kami mendukung langkah Kemendikbudristek yang bersikap tegas terhadap kampus yang diduga melakukan pelanggaran. Hanya saja nasib mahasiswa dan dosen juga pegawai di berbagai kampus tersebut terancam terkatung-katung,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda kepada wartawan, Jumat (9/6).
 
Langkah tegas ini dilakukan karena adanya bukti puluhan kampus tersebut melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari jual beli ijazah, pembelajaran fiktif, hingga penyalahgunaan KIP Kuliah. Bahkan, sebagian besar pelanggar dari berbagai kampus dilakukan oleh pihak manajemen.
 
Baca Juga: Pelatihan Pembuatan Abon Lele Diminati Warga Bandung Barat
 
Namun, Huda tak menginginkan ada pihak-pihak yang dirugikan. Sebab, civitas akademika terutama para mahasiswa terhambat mendapatkan pendidikan.
 
"Maka, kalau tiba-tiba kampus mereka tidak bisa melakukan kegiatan belajar mengajar lagi karena izinnya dicabut maka sudah pasti mereka akan dirugikan. Pun juga dengan pegawai kampus termasuk para dosen," tegas Huda.
 
Baca Juga: Kecepatan Bakal Dinaikkan ke 300 Km/Jam Bulan Ini, Luhut Ajak DPR Naik Kereta Cepat Jakarta Bandung
 
Secara regulasi, mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan bisa pindah ke kampus lain. Menurutnya, perpindahan ini menjadi tanggung jawab badan penyelenggara, yakni Lembaga Layakanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dalam hal ini PTS.
 
“Ketentuan ini sesuai dengan Permendikbud No. 7 Tahun 2020 pasal 21 ayat 3, hanya saja dalam praktik di lapangan terkadang banyak kendala sehingga nasib mahasiswa menjadi tidak jelas,” ucap Huda.
 
Baca Juga: Baim Wong Batal Berangkat Haji, Hotelnya di Makkah dan Madinah Dibiarkan Kosong
 
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan, fakta yang terungkap di lapangan menunjukkan jika dalam kasus pencabutan izin kampus, manajamen kampus kerap kali lepas tangan. Mereka merasa tidak punya beban lagi, karena kampus mereka benar-benar tidak boleh lagi beroperasi.
 
“Padahal banyak dokumen adminstratif yang harus dipenuhi di kala mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan saat mereka ingin pindah ke kampus lain,” ungkapnya.
 
Baca Juga: Daftar 52 Perguruan Tinggi Bermasalah yang Disanksi Kemendikbudristek, Ada 6 Kampus di Surabaya
 
Oleh karena itu, Huda berharap agar LLDIKTI Kemendikbud Ristek melakukan langkah aktif untuk menyelematkan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dari 23 kampus yang ditutup. Langkah aktif ini penting, sebagai upaya membantu para mahasiswa untuk segera mendapatkan tempat belajar baru.
 
“LLDIKTI melalui berbagai pos layanan mereka harus bersikap aktif. Jangan menunggu inisiatif dari mahasiswa karena bisa jadi mereka juga terpukul mengetahui tempat belajar mereka ditutup,” pungkas Huda.

 

EDITOR: Banu Adikara