JawaPos.com - Absennya merek kendaraan listrik premium Denza di ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tengah menjadi sorotan.
Nama Denza tidak tercantum dalam daftar peserta resmi pameran otomotif terbesar di Indonesia itu.
Di sisi lain, sengketa merek 'Denza' antara BYD Company Limited dan WORCAS telah diputus oleh Mahkamah Agung dan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Meski waktu absennya Denza bertepatan dengan putusan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari Denza maupun BYD, yang menyebut bahwa ketidakhadiran mereka di GIIAS 2026 berkaitan dengan sengketa merek tersebut.
Baca Juga: Intip Teknologi Dual Mode BYD, Sistem Electric-First untuk Perjalanan
Dengan demikian, penyebab absennya merek kendaraan listrik premium itu di ajang GIIAS 2026 belum dapat dipastikan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited dalam sengketa merek 'Denza' melawan WORCAS.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan penerapan prinsip 'first to file', yakni hak atas suatu merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Putusan itu kembali menegaskan pentingnya aspek perlindungan hak kekayaan intelektual bagi perusahaan yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia.
Diketahui, dalam sistem hukum merek yang berlaku, kepemilikan suatu merek tidak ditentukan oleh siapa yang pertama kali menggunakan nama tersebut secara global. Melainkan oleh pihak yang lebih dahulu melakukan pendaftaran secara sah di Indonesia.
Baca Juga: Respons Kebarakan Seal di Tol Cikampek, BYD Motor Indonesia Nyatakan Investigasi masih Berjalan
Di tengah persaingan industri kendaraan listrik yang semakin ketat, kepastian hukum atas merek menjadi salah satu faktor penting bagi pelaku usaha.
Perlindungan merek tidak hanya berkaitan dengan identitas bisnis, tetapi juga memberikan kepastian dalam strategi pemasaran, ekspansi, hingga investasi jangka panjang.
Kasus Denza juga menjadi pengingat bagi perusahaan global maupun pelaku usaha nasional agar memastikan proses pendaftaran merek dilakukan sejak dini sebelum memasuki pasar Indonesia.
Langkah tersebut dinilai dapat meminimalkan potensi sengketa hukum yang berisiko menghambat aktivitas bisnis di kemudian hari.
Sementara itu, di GIIAS 2026 sendiri, sejumlah merek otomotif, terutama pendatang baru asal Tiongkok, justru tampil agresif dengan menghadirkan berbagai produk dan strategi pemasaran untuk memperkuat posisi mereka di pasar Indonesia.
Baca Juga: BYD Seal Terbakar di Tol Cikampek, Pancing Perdebatan Ramai di Media Sosial
Hingga saat ini, BYD belum memberikan tanggapan resmi terkait absennya Denza dari GIIAS 2026, maupun perkembangan lanjutan setelah putusan Mahkamah Agung dalam sengketa merek tersebut.