← Beranda
Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota dan Kenakan Biaya Tambahan
Nanda PrayogaSabtu, 29 Agustus 2026 | 21.39 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid. (Dok. Komdigi)

JawaPos.com - Pelanggan seluler kini mendapat perlindungan atas sisa kuota internet yang belum terpakai. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan yang melarang operator menghapus kuota yang telah dibeli pelanggan maupun membebankan biaya tambahan untuk mempertahankannya.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Aturan yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, kuota yang sudah dibeli pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi. Karena itu, operator tidak diperbolehkan menghapus sisa kuota secara sepihak ketika masa berlaku paket berakhir.

Baca Juga: SE Menkomdigi: Seluruh Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya dalam keterangannya, Sabtu (29/8).

Dia mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang sepadan dengan layanan telekomunikasi yang telah mereka bayar. Kemkomdigi juga masih menemukan adanya keluhan masyarakat terkait penerapan putusan MK mengenai perlindungan sisa kuota.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Tak hanya melarang penghapusan kuota, SE tersebut juga mewajibkan operator menghadirkan sejumlah opsi layanan. Dengan demikian, pelanggan dapat memilih skema perlindungan sisa kuota yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.

Pilihan yang dapat diberikan operator mencakup akumulasi kuota atau rollover, skema non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund. Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lain selama tidak menimbulkan kerugian bagi pelanggan.

Menurut Meutya, perubahan tersebut menempatkan pelanggan sebagai pihak yang memiliki kendali lebih besar dalam menentukan layanan telekomunikasi yang digunakan. Operator tidak lagi menjadi pihak yang sepenuhnya menentukan pilihan layanan bagi konsumen.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Untuk memastikan pelanggan memahami pilihan tersebut, operator juga diwajibkan menyampaikan informasi layanan secara transparan. Informasi itu meliputi harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan penggunaan wajar, berakhirnya layanan, hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota.

Kemkomdigi meminta informasi tersebut disajikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Dengan begitu, pelanggan dapat mengetahui hak mereka sekaligus menentukan layanan yang paling sesuai.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas tersebut harus memungkinkan pelanggan melihat penggunaan sekaligus jumlah kuota yang masih tersisa dari layanan yang mereka pilih.

Dalam pelaksanaannya, operator diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi. Setelah itu, laporan perkembangan pemenuhan kewajiban harus disampaikan secara berkala setiap bulan.

Pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan Kemkomdigi untuk memastikan operator menjalankan ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota dan memberikan pilihan layanan sebagaimana diatur dalam SE.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap penerapan kebijakan tersebut. Pemerintah berharap aturan ini dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong layanan telekomunikasi yang lebih transparan dan memberikan ruang lebih besar bagi pelanggan dalam menentukan pilihan.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah