JawaPos.com - Era digital tak hanya membawa kemajuan dalam industri game online, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terkait judi online.
Dikatakan pengamat ekonomi digital, Heru Sutadi, ada cara mudah untuk menentukan sebuah game dikategorikan sebagai judi online atau bukan.
Hal ini melihat apakah ada uang atau barang senilai uang yang dipertaruhkan di dalamnya.
“Untuk game yang memiliki fitur in-game purchases atau pembelian item berbayar di dalam game, menurut saya bukan termasuk aktivitas judi online," kata Heru dalam sebuah wawancara, Senin (11/12).
Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Derajat, juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, jika koin yang dibeli pemain hanya bisa digunakan di dalam permainan, maka game tersebut tidak termasuk judi.
Permasalahan judi online juga berimbas pada permainan lainnya, baik online maupun offline.
Seperti yang biasa ditemui di pusat perbelanjaan, yang dianggap masuk ke daerah abu-abu. Apakah hal itu termasuk sebuah judi online atau permainan biasa.
Dilansir dari Antara pada Selasa (12/12), Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Dahlian Persadha juga memberikan tanggapan.
Baca Juga: Judi Online Masih Marak, Fraksi PPP Pertanyakan Kinerja Menkominfo
“Permainan di pusat perbelanjaan di mana pengguna membeli kredit atau koin untuk bermain, tapi tidak mendapatkan hadiah tertentu seharusnya tidak dikategorikan sebagai judi,” ucap Pratama.
“Contoh permainannya seperti simulasi mobil dan lain-lain,” pungkasnya.
Demikian juga permainan online di mana pengguna perlu membeli sejumlah poin untuk mendapat fasilitas tertentu seperti skin, senjata, atau sesuatu untuk menjalankan permainan.
Hal itu, kata dia, tidak dapat dikategorikan sebagai judi online karena tidak ada hasil nyata berupa uang atau barang yang didapat dari permainan tersebut.
Sebaliknya, dibutuhkan keterampilan untuk melakukan permainan itu.
Di sisi lain, permainan simulasi justru dapat berfungsi sebagai hiburan yang tidak merugikan, memberikan kesenangan tanpa implikasi finansial yang berbahaya.
Heru Sutadi kembali menambahkan, "Intinya, jika ada game yang dicurigai memiliki indikasi mengarah ke judi online, maka harus dilakukan re-check dan penelusuran fakta."
“Penting juga menerima laporan dari masyarakat yang pernah memainkan game tersebut, hingga akhirnya dapat ditentukan bahwa game ini termasuk ke dalam kategori judi online atau tidak.”
“Bukan serta merta jika kemunculan suatu game dengan fitur-fitur berbayar diindikasikan sebagai judi online. Semuanya perlu didalami lebih dahulu,” pungkasnya.
Permasalahan judi online telah menjadi perhatian serius oleh pemerintah Indonesia.
Pada 15 September 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengeluarkan instruksi yang bertujuan untuk mempercepat pemberantasan konten judi online di Indonesia.
Langkah itu ditempuh untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selama periode 17 Juli 2023 hingga 17 September 2023, lebih dari 109.090 konten perjudian telah ditangani oleh Kementerian Kominfo.
Langkah-langkah strategis dan terukur diambil untuk membersihkan ruang digital dari konten perjudian yang menjerat dan merugikan masyarakat, sejalan dengan ketentuan hukum yang ada.
Seperti Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
***