JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) baru saja memblokir akses nyaris 8.000 konten iklan lowongan kerja (loker) luar negeri fiktif.
Hal ini dilakukan bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), untuk melindungi pencari kerja di Indonesia.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, tim Patroli Siber Kemkomdigi dan BP2MI telah memutus akses 7.908 konten iklan lowongan kerja luar negeri fiktif.
"Ini menunjukkan penipuan berkedok lowongan kerja menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kami tidak akan membiarkan ruang digital menjadi sarana untuk menipu pencari kerja," ujar Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Senin (7/9) sebagaimana dilannsir dari Antara.
Baca Juga: Komdigi Tegaskan Platform Media Sosial Tak Bisa Lepas Tangan dari Integritas Informasi
Meutya menjelaskanlangkah penindakan terhadap konten penipuan sejenis akan terus diakselerasi, sehingga tidak ada ruang gerak bagi pelaku kejahatan digital.
"Penindakan akan terus kami perkuat dan percepat bersama kementerian serta lembaga terkait. Pelaku kejahatan tidak boleh leluasa memanfaatkan ruang digital untuk mencari korban," tegasnya.
Meutya juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat menerima penawaran kerja melalui internet.
Verifikasi terhadap keaslian informasi menjadi kunci utama untuk mencegah penipuan daring.
"Masyarakat juga harus memastikan informasi lowongan kerja berasal dari kanal resmi sebelum memberikan data," pungkas Meutya.
Baca Juga: Komdigi: 80,6 Persen Indonesia Online, Saatnya jadi Pemain Digital Besar
Mantan jurnalis itu juga mengimbau publik untuk segera melapor ke kanal aduan resmi jika menemukan konten mencurigakan atau indikasi penipuan lowongan kerja.
Pihaknya telah membuka kanal aduan mengenai konten-konten penipuan ataupun yang bersifat negatif melalui aduankonten.id.
Kanal aduankonten.id bisa diakses secara gratis oleh masyarakat dan hanya butuh akun sederhana untuk melaporkan konten-konten negatif di ruang digital.
Data yang dibutuhkan untuk membuat akun di situs aduankonten.id antara lain nama lengkap dan alamat email.
Setelah membuat akun, pelapor akan diminta mengunggah tautan (link) dan tangkapan layar konten atau situs dari konten yang mereka laporkan.
Baca Juga: Komdigi Bantah Minta Video Kasus Pejompongan Dihapus dari Platform Digital
Pelapor juga diminta menyertakan alasan melaporkan konten atau situs tersebut ke Komdigi.