← Beranda
Seleksi Petugas Haji 1448 H Dibuka, Pendaftaran Mulai 25 Agustus 2026
Muhammad RidwanSenin, 24 Agustus 2026 | 02.02 WIB
Ilustrasi petugas haji.

JawaPos.com - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan 1448 H/2027 M. Seleksi tersebut mencakup PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.

Pendaftaran peserta mulai dibuka pada Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan, proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, tahapan tersebut ditujukan untuk mendapatkan petugas yang memiliki profesionalisme, kompetensi, integritas, serta komitmen kuat dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.

Baca Juga: Sengaja Bakar Hutan demi Lahan Sawit, 72 Orang Dijadikan Tersangka Karhutla di 9 Provinsi

“Petugas haji bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi menjadi wajah pelayanan negara kepada jemaah. Karena itu, integritas, kompetensi, dan komitmen melayani menjadi hal utama dalam seleksi ini,” kata Puji di Jakarta, Minggu (23/8).

Untuk PPIH Kloter, formasi yang tersedia adalah Pelaksana Bimbingan Ibadah Kloter. Sedangkan untuk PPIH Arab Saudi, formasi yang dibuka mencakup pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, Media Center Haji, serta pelayanan khusus bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Sejumlah persyaratan umum wajib dipenuhi calon peserta. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat secara jasmani dan rohani, mempunyai integritas serta rekam jejak yang baik, dan tidak sedang menjalani proses hukum pidana.

Peserta juga diwajibkan memiliki dokumen kependudukan yang sah, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, serta mampu mengoperasikan komputer atau perangkat gawai.

Selain persyaratan umum, beberapa formasi memiliki ketentuan tambahan. Persyaratan khusus tersebut antara lain berkaitan dengan batas usia, pengalaman atau kepemilikan sertifikat pembimbing ibadah, sertifikat kompetensi wartawan untuk formasi Media Center Haji, serta pengalaman dalam memberikan pelayanan kepada lansia dan penyandang disabilitas.

Proses seleksi akan berlangsung dalam beberapa tahapan. Peserta terlebih dahulu mengikuti verifikasi dokumen, kemudian menjalani Computer Assisted Test (CAT) dan Medical Check Up (MCU). Setelah seluruh tahapan tersebut, akan diumumkan peserta yang berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Pelaksanaan CAT dijadwalkan pada 5 September 2026.

Puji menegaskan, seluruh rangkaian seleksi PPIH tidak dipungut biaya. Ia juga meminta masyarakat dan calon peserta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengklaim dapat menjamin kelulusan.

“Tidak ada biaya dalam proses seleksi ini. Jangan percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan. Seleksi harus berjalan bersih, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Puji.

Pendaftaran calon PPIH dilakukan secara daring melalui petugas.haji.go.id. Calon peserta diminta mempelajari seluruh ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap dokumen yang diunggah telah sesuai serta benar sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.

Dengan dibukanya seleksi ini, masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berminat menjadi bagian dari pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dapat mempersiapkan dokumen serta mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah