← Beranda
Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum, Ekonom: Pemerintah Kejar Dana Tersembunyi
Dimas ChoirulMinggu, 28 Juni 2026 | 00.54 WIB
ILUSTRASI: Kebijakan pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond terus menjadi sorotan. (Pixabay)

 

JawaPos.com – Kebijakan pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond terus menjadi sorotan. Sebagian pihak mengritisi Pasal 5A Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagai instrumen investasi kebal hukum.

Di mana dalam Ayat (5) disebutkan, negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.

Selanjutnya Ayat (6) juga disebutkan data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.

Baca Juga: Negara Butuh Uang Cepat dari Konglomerat, Terbitlah Patriot Bond

Namun demikian, Ekonom Infast Bestari, Gede Sandra melihat sudut pandang yang berbeda. Menurutnya, Langkah perlindungan hukum tersebut diberikan pemerintah sebagai bagian dari strategi untuk menarik dana yang selama ini berada di luar sistem ekonomi formal agar dapat berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan nasional.

Pasalnya, perlindungan hukum menjadi faktor penting dalam mendorong partisipasi pemilik dana yang selama ini enggan masuk ke dalam sistem keuangan resmi.

"Karena tanpa perlindungan hukum, pemilik dana yang tersembunyi ini tak akan mau keluar dan berpartisipasi. Pemerintah sendiri telah menyampaikan bahwa dana yang tidak tercatat masuk ke sistem ini, atau masih tersembunyi, akan tetap menjadi objek penindakan pajak," ujar Gede kepada JawaPos.com, Jumat (26/6).

Gede lantas memandang filosofi Pasal 50A UU P2SK adalah dalam rangka melindungi aset, bukan subjek orang. "Pasal ini selaras dengan filosofi pada UU Tax Amnesti, yang sudah pernah diuji juga di MK. Kelihatannya perbedaannya pada kalau sekarang yang dilindungi adalah asetnya, bukan orangnya. Jadi, orangnya tetap bisa dihukum," lanjutnya.

Baca Juga: Wanti-wanti Indef soal Patriot Bond: Risiko 'Gali Lubang Tutup Lubang' jika Dipakai untuk Konsumsi

Dalam buku Moneyland: Why Thieves & Crooks Now Rule the World & How to Take it Back" karya Oliver Bullough,  Gede mengutip sebuah cerita tentang kisah pencucian uang terbesar orang-orang kaya yang korupsi di dunia menggunakan sistem Eurobond, dibantu para pengacara, bankir, dan akuntan, menggunakan hukum pencemaran nama baik untuk membungkam jurnalis dan menggunakan struktur anonim untuk menghindari pengawasan demokratis.

"Nah ini (UU P2SK-red) kelihatannya hendak menggunakan pengawasan demokratis terhadap aset yang sebelumnya tersembunyi," ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah tampak bersedia mengambil berbagai risiko untuk menghimpun dana yang selama ini belum terintegrasi ke dalam perekonomian nasional. Langkah tersebut dinilai memiliki tujuan yang lebih besar, yakni memperluas sumber pembiayaan di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.

Gede mencontohkan pengalaman India yang pernah menerapkan kebijakan serupa melalui penerbitan Special Bearer Bond (SBB) pada 1981. Instrumen tersebut diterbitkan dengan tenor 10 tahun dan menawarkan bunga sekitar 2 persen.

"Saya melihat pemerintah mengambil risiko apa pun untuk mendapatkan dana yang tersembunyi dari ekonomi ini. Di masa lalu India pada 1981 pernah menerapkan program semacam ini melalui Special Bearer Bond (SBB) 1981. Hasilnya cukup sukses untuk membantu mengurangi defisit fiskal dan mendukung pembangunan ekonomi India saat itu," katanya.

Baca Juga: Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dilindungi Hukum, Investor Soroti Tata Kelola

Meski demikian, kebijakan perlindungan hukum khusus bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond juga memunculkan perdebatan. Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan risiko reputasi dan memunculkan pertanyaan mengenai prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana.

Menanggapi hal itu, Gede menilai pemerintah saat ini lebih menitikberatkan pada upaya penghimpunan modal yang selama ini belum masuk ke dalam sistem keuangan formal dibandingkan kekhawatiran terhadap persepsi publik. 

Sebelumnya, pemerintah memastikan investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi skema penghimpunan dana yang dirancang untuk memperkuat kapasitas pembiayaan investasi nasional melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

EDITOR: Estu Suryowati