← Beranda
Jimly Asshiddiqie Tegaskan Tak Bisa Jatuhkan Presiden Tanpa Pemilu, jika Tidak Suka Kritik Ide dan Kebijakannya
Muhammad RidwanSabtu, 20 Juni 2026 | 01.05 WIB
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, ditemui di Jakarta, Jumat (17/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia pascareformasi telah menempatkan pemilihan presiden secara langsung melalui mekanisme pemiliham umum (Pemilu). Karena itu, upaya menjatuhkan presiden di luar jalur konstitusional tidak dimungkinkan.

Pernyataan ini disampaikan Jimly merespons ramainya aksi unjuk rasa dari berbagai elemen mahasiswa di sejumlah daerah. Aksi unjuk rasa itu disuarakan menyikapi berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

“Pasca reformasi, presiden dipilih langsung oleh via pemilu. Maka tidak bisa jatuhkn presiden tanpa pemilu atau via pemakzulan yang terlalu sulit di DPR dan MPR jika ada bukti yang sah di MK,” kata Jimly Asshiddiqie dalam cuitan pada media sosial X, Jumat (19/6).

Baca Juga: Gandeng IM3 Platinum, Ini 3 Langkah Strategis PGRI Jatim Cetak 1 Juta Guru Mahir Koding & AI

Menurut Jimly, mekanisme pemakzulan terhadap presiden memang tersedia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun, proses tersebut memiliki syarat yang sangat ketat dan harus didasarkan pada bukti hukum yang sah, serta melalui tahapan konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

Ia pun mengingatkan, perbedaan pandangan politik terhadap pemerintahan yang sedang berkuasa sebaiknya disalurkan melalui kritik terhadap gagasan maupun kebijakan yang dijalankan, bukan melalui upaya menjatuhkan presiden di luar mekanisme yang telah diatur konstitusi.

Baca Juga: 3 Weton yang Punya Rezeki Lancar di Tahun 2026 Menurut Primbon, Hartanya Siap-Siap Menggunung

“Maka siapa saja yang tidak suka Prabowo-Gibran sekarang pusatkan saja kritik ide dan kebijakan, bukan untuk jatuhkan,” pungkasnya.

EDITOR: Bintang Pradewo