JawaPos.com – Wacana pemerintah menambah layer cukai hasil tembakau (CHT) untuk menarik produsen rokok ilegal masuk jalur resmi menuai kritik keras. Pegiat antikorupsi menilai kebijakan tersebut justru berpotensi membuka “pintu baru” praktik korupsi, mafia cukai, hingga kompromi terhadap pelanggaran hukum.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, mengatakan penambahan layer baru dalam struktur cukai berpotensi menciptakan kompleksitas tambahan yang membuka ruang negosiasi dan praktik koruptif.
“Ketika ada layer cukai baru yang diusulkan, sangat mungkin itu justru mewadahi praktik-praktik koruptif,” ujar Seira kepada wartawan, Kamis (7/5).
Menurutnya, semangat reformasi birokrasi selama ini justru mengarah pada penyederhanaan aturan dan proses karena struktur regulasi yang rumit sering kali menjadi ruang kompromi dan transaksi gelap.
Seira juga menyoroti potensi pergeseran pendekatan penegakan hukum dari pidana menjadi administratif. Ia menilai produsen rokok ilegal pada dasarnya telah melanggar hukum dan seharusnya dikenai sanksi pidana. Namun, apabila negara membuka opsi legalisasi melalui penyesuaian layer cukai, maka muncul kesan bahwa instrumen pidana tidak lagi menjadi prioritas utama.
“Kalau memang ada pelanggaran dan instrumen hukumnya sudah tersedia, kenapa tidak ditegakkan sekarang? Kenapa harus menunggu?” katanya.
Ia menilai, pendekatan kompromi terhadap pelanggaran hukum berpotensi memberi ruang bagi pelaku untuk terus melakukan pelanggaran. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat tujuan utama kebijakan cukai sekaligus memperlemah upaya pemberantasan mafia cukai dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ketika instrumen hukum yang sudah ada tidak dijadikan prioritas, ini menjadi pertanyaan serius tentang komitmen negara terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Senada, Project Lead for Tobacco Control CISDI, Beladenta Amalia, menilai wacana tersebut sarat konflik kepentingan dan tidak menyentuh akar persoalan rokok ilegal.
Beladenta menyoroti adanya pernyataan pemerintah yang mengaku telah berdiskusi dengan pelaku rokok ilegal. Menurut dia, kondisi itu perlu dipertanyakan karena dapat menimbulkan persepsi adanya kompromi dalam penyusunan kebijakan.
“Menteri kita ini bahkan menyatakan berdiskusi dengan pelaku rokok ilegal. Jadi memang kebijakan ini sangat sarat dengan konflik kepentingan, tidak menyasar akar masalahnya, sehingga juga ini perlu dipertanyakan tujuannya sebenarnya apa, siapa yang akan diuntungkan, dan apakah akan efektif,” ujarnya.
Dalam situasi ketika isu mafia cukai dan praktik ilegal masih menjadi sorotan, kedua narasumber menilai kebijakan yang memberi kesan kompromi terhadap pelanggaran hukum berisiko melemahkan kepercayaan publik.
Mereka mengingatkan, tanpa kajian komprehensif dan peta jalan yang jelas, penambahan layer cukai dikhawatirkan justru memperlebar celah korupsi dan menggerus integritas sistem penegakan hukum di sektor cukai.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengambil langkah keras untuk memberantas peredaran rokok ilegal di tanah air. Itu sebabnya, Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan lapisan bea cukai baru yang bertujuan untuk menarik pelaku rokok ilegal agar masuk ke jalur legal.
“Kita akan memastikan satu lapisan baru mungkin, masih didiskusikan ya,” kata Purbaya kepada wartawan di Menara Global, Jakarta, Rabu (14/1).
Menurut dia, lapisan tambahan cukai ini akan menjadi ruang bagi pelaku rokok ilegal agar bisa menjadi produsen legal. Sehingga katanya, nantinya dengan kebijakan ini produsen rokok ilegal akan ikut membayar pajak ke negara.