JawaPos.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4) malam.
Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan keterlibatan armada taksi tersebut dalam insiden kecelakaan kereta di Bekasi Timur, Senin (27/8) malam. Kemenhub ingin memastikan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) benar-benar diterapkan, bukan sekadar formalitas.
Inspeksi ini menyasar langsung ke lokasi asal operasional kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan. Tim Kemenhub memeriksa berbagai aspek vital, mulai dari kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, hingga kesiapan operasional armada.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menegaskan, sidak ini bertujuan untuk memastikan standar keselamatan di perusahaan angkutan umum tetap terjaga.
"Dalam penyelenggaraan angkutan umum ada beberapa elemen yang harus dilakukan sesuai dengan SMK PAU. Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi," ujar Aan Suhanan.
Ia menambahkan, pihak Kemenhub tidak berhenti di Bekasi saja. Pemeriksaan akan diperdalam untuk mendapatkan gambaran menyeluruh.
"Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut," jelasnya.
Langkah Lanjutan dan Dasar Hukum
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubdat akan melakukan audit lebih mendalam di pool pusat Xanh SM di Kemayoran, Jakarta. Selain itu, mereka akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan KNKT terkait dugaan keterlibatan taksi Green SM dalam insiden kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, yang memimpin inspeksi tersebut, mengingatkan bahwa langkah ini berlandaskan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 85 Tahun 2018.
"Dalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan. Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018, bahwa dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan," ungkap Yusuf.
Hasil dari audit ini nantinya akan menjadi penentu apakah perusahaan perlu melakukan perbaikan sistem, atau justru berhadapan dengan sanksi tegas.
"Baik berupa perbaikan sistem keselamatan ataupun pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran berupa surat peringatan, pembekuan izin sampai dengan pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaranya," tegas Yusuf.