JawaPos.com - Viral di media sosial 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual dihadirkan secara langsung di hadapan seluruh mahasiswa dan jajaran dekanat FH UI. Aksi sidang terbuka itu bahkan direkam secara live dan rekamannya beredar di media sosial.
16 mahasiswa diduga pelaku pelecehan seksual itu melakukan klarifikasi dan dikonfrontasi secara langsung oleh mahasiswa FH UI dalam momen tersebut.
Mulanya, kehadiran 16 mahasiwa diduga pelaku pelecehan seksual itu mendapatkan sambutan yang sangat ramai. Sorakan hingga beberapa mahasiswa tampak ada yang langsung menghampiri terduga pelaku hingga beberapa satpam turun tangan mengamankan.
Setelah situasi mulai kondusif, para terduga pelaku pun menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf satu per satu. Salah satu yang paling disoroti adalah mantan Ketua Angkatan 2023 FH UI, Muhammad Kevin Ardiansyah.
"Saya Kevin dari angkatan 2023 ingin meminta maaf dengan tulus dan sebesar-besarnya kepada para korban dan segala pihak yang di mana sangat merasa tersinggung, direndahkan atas segala perkataan, perbuatan, percakapan, inisiasi, ataupun segala hal yang telah saya lakukan," ucap Kevin di hadapan mahasiswa, dikutip Selasa (14/4).
Baca Juga: Strategi Belanja di Tengah Bulan: Ini 5 Tips Hemat Biar Nggak Terjebak Utang Konsumtif
"Saya amat menyesali segala hal tersebut dan saya berjanji agar tidak mengulangi hal-hal demikian dan tentunya bertanggung jawab serta mengikuti konsekuensi yang akan berlaku," sambungnya.
Setelah itu, permintaan maaf dan klarifikasi pun dilanjutkan secara acak dengan kesadaran masing-masing terduga pelaku.
Tak hanya itu, beberapa mahasiswa pun diberi waktu untuk mengkonfrontasi secara langsung untuk bertanya maupun memberikan pernyataan terhadap para terduga pelaku.
Namun begitu, tak ada hasil apapun dari sidang terbuka terhadap para terduga pelaku ini. Kasus dugaan pelecehan seksual ini tetap akan dilanjutkan oleh Satgas PPKS yang berwenang menangani kasus.
Sebelumnya, Dekanat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah melakukan penelusuran terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswanya secara daring melalui grup percakapan di media sosial. Dekanat tak menutup kemungkinan akan memasukkan ke ranah pidana jika kasus tersebut terbukti di kemudian hari.
"Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual," tulis akun resmi Instagram dekanat FH UI, dikutip Senin (13/4).
Baca Juga: 11 Ribu Nama Dicoret dari Bansos 2026, Cek Cara Update Data DTSEN agar Bantuan Cair
Dekanat FH UI mengaku mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik seperti kasus dugaan pelecehan seksual ini.
"Saat ini, Fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan," ucapnya.
"Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," imbuh Dekanat UI.