JawaPos.com - Biaya haji 2024 telah diputuskan sebesar Rp 93,4 juta per jemaah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, nominal tersebut sudah cukup proporsional dengan kondisi sekarang.
"MUI berpandangan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 93,410.286, sudah cukup proporsional," kata Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/11).
MUI menilai, Bipih atau beban biaya yang harus ditanggung oleh jemaah haji dengan subsidi dari nilai manfaat cukup berimbang. Dari jumlah tersebut, besaran Bipih sebesar Rp 56.046.172 (60 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp 37.364.114 (40 persen).
"Menurut pandangan kami, skema BPIH harus memperhatikan dua aspek, yaitu keadilan dan keberlanjutan. Komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat harus dihitung secara proporsional dan berkeadilan," imbuhnya.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan, tidak tergerus habis.
"Kita semua mesti tahu bahwa nilai manfaat itu bukan hanya milik jemaah yang tahun ini berangkat, tapi hak seluruh jemaah yang telah membayar setoran awal dan mereka masih menunggu antrian berangkat hingga 40 tahun;" jelasnya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. Penggunaan nilai manfaat pernah mencapai angka hingga 59 persen pada 2022 gara-gara Arab Saudi menaikan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji tahun 2022/1443 H.
Kondisi seperti ini, menurut MUI tidak normal. Oleh karena itu, MUI mendorong agar nilai manfaat digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan. Apalagi, kinerja BPKH dianggap belum menunjukan hasil yang optimal, sehingga belum dapat menghasilkan nilai manfaat yang ideal.
"Jika pengelolaan BPKH tidak kunjung optimal serta komposisi Bipih dan nilai manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan terus tergerus dan tidak menutup kemungkinan akan habis pada tahun 2027. Sehingga jemaah haji tahun 2028 harus membayar full 100 persen. Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat dari simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun," pungkas Zainut.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati biaya perjalanan ibadah haji 1445 Hijriah atau tahun 2024 yang harus dibayarkan oleh jamaah sebesar Rp 56 juta. Keputusan itu bedasarkan keputusan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII dengan Pemerintah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, biaya yang harus ditanggung oleh jamaah atau biaya perjalanan sebesar Rp 56 juta. Sedangkan BPIH disepakati sebesar Rp 93 juta.
"Simpulan dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah hari ini dapat setujui?," kata Abdul Wachid dalam Rapat Panja BPIH dengan Kemenag RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11).
Panja BPIH Komisi VIII DPR dan Pemerintah yang diwakili Kemenag RI juga menyetujui kuota haji pada 2024, yang berjumlah 241 ribu jemaah. "Kuota haji Indonesia tahun 1445H/2024M sebanyak 241.000 jamaah," ucap Abdul Wachid.