JawaPos.com – Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi Cawapres, mendampingi Prabowo pada Pilpres 2024, setelah MK mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta).
Peluang Girban menjadi Cawapres sempat diduga pupus setelah MK menolak permohonan PSI lewat nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 tentang batas Capres dan Cawapres.
Kemudian pupusnya peluang Gibran menjadi Cawapres semakin menguat ketika MK kembali menolak secara keseluruhan permohonan Partai GARUDA lewat nomor perkara 51/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum Capres dan Cawapres.
Baca Juga: Putusan MK Disebut-sebut Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres, Anies Tak Mau Berspekulasi
Namun di saat-saat terakhir, pada pukul 17.40 WIB, Senin (16/10), MK membacakan putusan perkara yang diajukan oleh mahasiswa UNSA, yang berisi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian lewat nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dikutip JawaPos.com dari laman resmi MK mkri.id, amar putusan untuk pemohon mahasiswa UNSA bernama Almas Tsaqibbirru Re A adalah sebagai berikut.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata amar putusan yang tertera dalam laman tersebut.
Baca Juga: Gerindra Tak Menampik Putusan MK Buka Peluang Gibran Maju Pilpres
“Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Atas putusan tersebut, salah satu Hakim Konstitusi yang ikut dalam sidang, Saldi Isra, merasa keheranan dengan istilah yang ia sebut ‘MK berubah pendirian dalam sekelebat’.
Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah satu dari empat hakim yang memiliki dissenting opinion atau berbeda pendapat tentang perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.
“Menimbang terhadap putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menasbihkan makna baru atas norma Pasal 169 huruf q UU7/2017, saya memiliki pendapat berbeda. Saya menolak permohonan a quo, dan seharusnya Mahkamah pun menolak permohonan a quo,” tutur Saldi Isra dikutip dari Fakar.co.id.
“Saya benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini, lanjutnya.
Dia mengaku merasa bingung terkait perkara ini, lantara sejak menjadi Hakim Konstitusi pada 1 April 2017, baru kali ini dirinya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa.
“Dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wakar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” pungkasnya dalam sidang.
Menurutnya, perubahan atau penambahan terhadap persyaratan Capres dan Cawapres sudah seharusnya dilakukan melalui mekanisme legislative review, dengan cara merevisi UU yang dimohonkan oleh para pemohon.
“Bukan justru melempar bola panas kepada MK. Sayangnya, hal yang sederhana dan sudah terlihat jelas ini justru diambil alih dan dijadikan beban politik Mahkamah untuk memutusnya,” ata Saldi.