← Beranda
Wamenkumham Jamin KUHP Baru Beri Kepastian Hukum Bagi Pencari Keadilan
Muhammad RidwanKamis, 27 Juli 2023 | 00.06 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej
JawaPos.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak hanya sebagai kepastian hukum negara. Melainkan, juga untuk keadilan dalam penerapan hukum. 
 
"Orientasi dari KUHP ini tidak hanya kepastian hukum, tapi juga keadilan dan kebermanfaatan. Itu kan ada rasa keadilan masyarakat yang membuat mengapa eksistensi pasal ini perlu dan bagaimana pengaturan lebih detail akan kita muat dalam peraturan daerah," kata Eddy dalam keterangannya, Rabu (26/7).
 
Baca Juga: Hidup dengan Satu Ginjal Tak Berdampak Signifikan asal Ginjal Tersisa Sehat
 
Eddy memastikan, KUHP baru sangat terbuka dengan setiap masukan masyarakat. Sebab, pihaknya telah berdiskusi dengan pihak-pihak dalam menyosialisasikan KUHP.
 
"Kenapa ini perlu didiskusikan karena di dalam pasal 2 KUHP," ucap Eddy. 
 
Terlebih, lanjut Eddy, pada bagian penjelasan itu akan ada peraturan pemerintah yang menyusun pedoman pengaturan hidup dalam masyarakat.
 
Baca Juga: Proyek BTS 4G: Target 4.200, Baru Selesai 1.795 Tower
 
"Kemudian apa saja yang harus diatur didalam pedoman hidup masyarakat maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat," ujar Eddy.
 
Dia memastikan, pihaknya akan terus mensosialisasikan KUHP baru dalam rangka menggodok peraturan pelaksanaan dari UU Nomer 1 Tahun 2023 ini. Karena, pemberlakuan pasal ini baru dimulai pada tahun 2026. 
 
"Memang belum final, pasalnya memang sudah final tapi peraturan pemerintah itu isinya belum. Karena masih 2026, masih 2 tahun lebih ya," papar Eddy. 
 
Baca Juga: Niat dan Keutamaan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura pada Bulan Muharam
 
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, perjalanan RKUHP menjadi KUHP baru patut disimak sebagai pembelajaran mengenai pembangunan hukum pidana Indonesia. "Lahirnya KUHP merupakan buah dari penantian yg panjang,” ujar Yasonna.
 
Menurutnya, norma hukum yang hidup di masyarakat merupakan bagian dari proses pembentukan hukum. Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di masyarakat.
 
Baca Juga: Rins Datang ke Yamaha, Morbidelli Sulit Mencari Kursi Lowong
 
Yasonna pun berharap, ada kontribusi positif, khususnya terhadap pembaharuan hukum nasional. "Hal ini menunjukkan semangat memberi pengakuan terhadap hukum tidak tertulis atau yang dipersamakan dengan nilai-nilai hukum. Hingga rasa keadilan yg hidup dalam masyarakat," pungkas Yasonna.

 

EDITOR: Banu Adikara