← Beranda
BPOM Pastikan Galon Guna Ulang Berizin BPOM dan SNI Aman
Tazkia Royyan HikmatiarJumat, 26 Juni 2026 | 06.19 WIB
Ilustrasi galon guna ulang. (ANTARA)

 

JawaPos.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar memastikan bahwa semua galon guna ulang yang sudah memiliki izin edar BPOM dan SNI aman dipakai. Hal itu termasuk galon berbahan polikarbonat (PC) dan Polyethylene Terephthalate (PET) yang saat ini banyak beredar di masyarakat aman untuk dipakai.

"Ya tentu aman, yang sudah (berijin) Badan POM nya sudah pasti aman. Karena kan salah satu persyaratan Badan POM mengeluarkan kalau dia sudah punya SNI kan. Jadi semua kemasan yang ber-SNI itu aman," kata Taruna kepada wartawan, Kamis (25/6).

Profesor bidang Farmakologi ini mengatakan bahwa jaminan keamanan tersebut bukan hanya dari SNI tetapi juga pengawasan ketat yang dilakukan BPOM terhadap produsen. Ia memastikan bahwa BPOM telah memeriksa seluruh proses produksi hingga sertifikasi produk, pabrik, dan kemasan.

"Jadi, kita tidak sekadar administratif tapi kita ada data empirisnya, jadi kalau sudah ada data Badan POM, aman," paparnya.

Namun begitu, Taruna tetap mengingatkan masyarakat untuk teliti setiap menggunakan kemasan air minum jenis apapun. Ia meminta konsumen untuk memastikan kondisi kemasan, label, izin edar, hingga tanggal kedaluwarsa.

Konsumen juga harus selalu menyimpan dan membersihkan kembali galon sebelum digunakan dan diisulang guna mencegah pertumbuhan mikroorganisme seperti jamur, bakteri, atau parasit. Taruna mengatakan, penyimpanan dan kebersihan kemasan dapat mencegah masalah timbul kemudian hari.

"Karena yang kita bisa hukum kan hanya produsennya, gimana kalau dia sendiri (konsumen tidak teliti)? Makanya itu perlu diakhiri dengan edukasi masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Profesor asal IPB, Suprihatin menegaskan bahwa usia galon tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya ancaman kesehatan. Pakar lingkungan dan keamanan pangan ini menjelaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada umur galon, melainkan pada kebersihan fisik serta kontrol sanitasi dan mikrobiologis.

"Selama ini ini tidak ada laporan ilmiah yang menunjukkan galon guna ulang menimbulkan dampak kesehatan hanya karena faktor usia pemakaian," kata Prof. Suprihatin.

Ia pun menegaskan bahwa risiko kesehatan justru muncul bila kondisi galon kotor atau tidak dibersihkan dengan baik. Menurutnya, selama galon tersebut memenuhi standar kebersihan dan pengawasan yang ketat seharusnya tidak ada masalah.

"Perusahaan AMDK yang sudah punya nama umumnya memperhatikan hal tersebut. Artinya, perusahaan tersebut menerapkan aturan dan standar ketat terkait pemakaian kemasan air mereka," katanya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengidentifikasi setidaknya tiga bentuk kecurangan pada produksi galon guna ulang.

Pertama, kecurangan yang dilakukan oleh produsen sendiri demi keuntungan cepat. Kedua, kecurangan yang dilakukan pihak lain dengan memakai merek produk tertentu, baik sebagai bentuk persaingan dagang maupun untuk mendiskreditkan kompetitor.

Ketiga, praktik penggunaan ulang galon yang sudah tidak layak pakai yang berdasarkan temuan BPKN masih ditemukan beredar di pasaran meski aturan melarang hal tersebut.

"Galon-galon kotor sampai lima tahun itu, kita tidak tahu apakah itu bagian dari persaingan atau memang mereka tetap pakai, didaur ulang lagi. Padahal di dalam aturan yang ada itu jelas tidak boleh. Mestinya BPOM sebagai regulatornya sudah bisa tangkap ini," ucapnya.

EDITOR: Estu Suryowati