← Beranda
Memahami Kleptomania, Cari Tahu Apakah Penderita Bisa Dipidana?
Shania Vivi Armylia Putri• Rabu, 23 April 2025 | 00.31 WIB
Ilustrasi seseorang dengan kleptomania/freepik

JawaPos.com - Aksi pencurian bisa terjadi di berbagai tempat, mulai dari yang skalanya kecil seperti mengambil makanan ringan di minimarket tanpa membayar, pencurian motor di lingkungan warga, sampai kasus pencurian besar-besaran seperti tindak pidana korupsi.

Pencurian adalah sesuatu perbuatan yang melawan secara hukum, karena pelaku mengambil barang yang bernilai dan bukan menjadi haknya.

Umunya, pencurian dilakukan secara sadar, memiliki motif, dan dilakukan dengan cara yang disengaja. Motif pencurian secara umum terjadi, biasanya karena faktor ekonomi yang tak terpenuhi, sehingga pelaku terdorong untuk mengambil barang.

Seiring waktu, bentuk pencurian juga berkemang, salah satunya dengan fenomena unik yang bisa disebut dengan kleptomania. Kleptomania adalah kondisi seseorang yang melakukan pencurian secara berulang, akibat dorongan emosional yang sulit dikendalikan. Tindakan pencurian ini justru memberikan rasa lega bahkan kepuasan.

Namun, setelah melakukannya penderita kleptomania sering merasa menyesal, malu, dan menyalahkan diri sendiri. Bahkan beberapa berusaha mengembalikan barang yang diambil ke tempat semula.

Lantas, apakah perbuatan ini bisa dipidana? Dan sebenarnya apa itu kleptomania? Mengutip dari laman verywellmind.com, berikut penjelasan secara lengkap mengenai kleptomania.

Kleptomania: Dorongan tak tertahankan untuk mencuri

Kleptomania ditandai dengan ketidakmampuan secara berulang untuk menahan dorongan mencuri. Mereka akan merasakan ketegangan yang meningkat sebelum mencuri, kemudian mereda saat dan setelah mencuri.

Aktivitas ini memberikan perasaan lega, kepuasan, dan bahkan kenikmatan bagi penderita kleptomania. Biasanya penderita kleptomania melakukan pencurian bukan karena dorongan ekonomi atau karena benar-benar menginginkan barang itu.

Penderita kleptomania juga melakukannya dengan tanpa rencana (niat). Contohnya ketika mereka sedang berada di Mall, dorongan itu bisa muncul begitu saja.

Tanda dan Gejala:

Gejala umum

Ketidakmampuan berulang saat menahan dorongan untuk mencuri

Mencuri barang yang tidak dibutuhkan atau tidak bernilai

Merasakan kelegaan atau kesenangan saat mencuri

Perbedaan gejala pencurian oleh penderita kleptomania dengan pencurian biasa

Pencurian biasa sudah merencanakan aksinya untuk memperoleh barang yang diinginkan karena faktor ekonomi, misalnya tidak mampu membeli. Sementara itu, pencurian oleh penderita kleptomania melakukan pencurian secara spontan dengan tujuan meredakan stres secara emosional.

Kleptomania muncul bersamaan dengan kondisi lain. Seperti kecanduan zat adiktif, gangguan kecemasan, gangguan pengendalian impuls, mood disorder, panic disorder, OCD, gangguan dismorfik tubuh, gangguan kecemasan akan perpisahan.

Penyebab:

Pendekatan psikoanalitik

Tindakan mencuri bisa menjadi simbol bentuk pengabaian seseorang pada masa kanak-kanak.

Pendekatan kognitif-perilaku

Perilaku mencuri dikaitkan dengan tumbuh kembang seseorang (lingkungan), yang lama kelamaan memicu dorongan untuk mencuri secara otomatis. Mencuri bisa menjadi cara untuk mengurangi stres.

Pendekatan biologis

Leptokimia berkaitan dengan disfungsi lobus frontal, yang mengakibatkan munculnya gejala ini.

Apakah Pelaku bisa dipidana?

Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mencuri termasuk ke dalam perbuatan pidana, yang diatur dalam Pasal 362, yang berbunyi:

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan, maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak enam puluh rupiah”.

Merujuk dari uraian pasal 362 KUHP penderita kleptomania bisa saja dikenai hukuman pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP.

Namun, berdasarkan jurnal penelitian yang berjudul Pertanggungjawaban Pidana Pencurian Terhadap Penderita Kleptomania, yang dikutip dari ejournal.unsrat.ac.id Senin, (21/4). Syarat untuk bisa dimintai pertanggungjawaban adalah si pelaku harus “mampu” untuk dimintai pertanggungjawaban.

Artinya menurut teori Memorie van Toelichting, seseorang tidak selalu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika berada di dalam kondisi tertentu:

Ketika seseorang tidak memiliki kebebasan untuk memilih antara melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dilarang atau diwajibkan oleh hukum. Yang disebut dengan alasan pembenar, dilakukan dengan menilai tindakan secara objektif. Contohnya seorang algojo yang menjalankan eksekusi terhadap teroris atas perintah negara

Ketika seseorang berada di dalam kondisi yang membuatnya tidak “mampu” menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 KUHP tentang alasan pemaaf.

Oleh karena itu merujuk pada kasus kleptomania, maka kondisi pelaku dapat digolongkan dalam kategori kedua, yakni individu yang dianggap tidak mampu mempertanggungjawabkan tindakannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 44 KUHP, yang menyatakan “Barang Siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada nya disebabkan karena jiwanya cacat atau terganggu penyakit, tidak dipidana”.

Meski demikian, ada berbagai pertimbangan yang harus dianalisis untuk menentukan apakah penderita kleptomania dapat dikenai hukuman pidana. Di dalam proses pembuktian di pengadilan, pembuktiannya harus memerlukan pendapat ahli dari psikiater, yang kemudian akan melakukan identifikasi melalui indikator ilmiah apakah seseorang benar-benar mengidap kleptomania dan sejauh mana tingkat keparahannya.

Pada akhirnya keputusan tetap berada di tangan hakim, mengenai dapat atau tidaknya pelaku pencurian, untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

EDITOR: Setyo Adi Nugroho