← Beranda
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji: Gus Yaqut Bantah Tuduhan Nur Arifin
Muhammad RidwanRabu, 16 September 2026 | 06.37 WIB
Mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin bersaksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terlibat perdebatan sengit dengan mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Perdebatan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/9).

Gus Yaqut mempersoalkan keterangan Nur Arifin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut kebijakan terkait pembagian kuota haji khusus berasal dari Gus Yaqut dan terdakwa lainnya, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Menurut Gus Yaqut, keterangan tersebut tidak pernah didasarkan pada komunikasi langsung ataupun perintah tertulis darinya. Dia pun mempertanyakan dasar Nur Arifin menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut berasal darinya.

Gus Yaqut membacakan bagian BAP Nur Arifin tertanggal 17 September 2025. Dalam keterangannya, Nur Arifin menyatakan mengetahui kebijakan mengenai pengisian kuota berdasarkan nomor urut berasal dari Gus Alex dan Gus Yaqut.

“Apakah pernah saya menyampaikan langsung kepada Pak Nur Arifin soal ini?” tanya Gus Yaqut dalam persidangan.

“Tidak pernah,” jawab Nur Arifin.

“Tidak pernah, berarti asumsi, Pak. Itu asumsi,” tegas Gus Yaqut.

Gus Yaqut kembali memastikan apakah dirinya pernah memberikan instruksi secara tertulis kepada Nur Arifin mengenai kebijakan tersebut. Pertanyaan itu kembali dijawab negatif oleh saksi.

“Saya juga tidak pernah memberikan perintah tertulis kepada Pak Nur Arifin terkait ini," tanya lagi Gus Yaqut.

 

"Tidak pernah,” timpal Nur Arifin.

Gus Yaqut menilai, keterangan yang hanya dibangun berdasarkan asumsi sangat berbahaya, terlebih pernyataan tersebut berkaitan dengan perkara pidana yang kini membuatnya harus menjalani proses hukum.

“Lagi-lagi asumsi, Pak. Asumsi itu sangat beda, sangat tipis bedanya dengan fitnah, Pak,” tegas Gus Yaqut.

Dia juga meminta Nur Arifin serta saksi lainnya, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Subhan Cholid, memahami konsekuensi dari tuduhan yang menurutnya tidak memiliki dasar. Gus Yaqut menyebut dirinya telah kehilangan kemerdekaan akibat perkara tersebut.

“Saya berada di sini sudah dirampas kemerdekaan saya, salah satunya karena itu, Pak. Karena fitnah,” cetusnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Gus Yaqut juga mempertanyakan alasan Nur Arifin tidak melakukan pengecekan secara langsung terhadap nama-nama jamaah yang diusulkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Padahal, kata Gus Yaqut, pengawasan dan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tugas Nur Arifin.

Dalam BAP, Nur Arifin menyebut dirinya tidak melakukan pengecekan terhadap nama-nama yang diajukan PIHK lantaran mengetahui kebijakan tersebut berasal dari Gus Alex dan Gus Yaqut.

Namun, ketika memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Nur Arifin menjelaskan bahwa pihaknya tetap memberikan instruksi kepada jajaran di bawahnya untuk menjalankan aturan. Adapun pemeriksaan secara rinci terhadap berkas disebut menjadi tugas jajaran teknis, sementara dirinya memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

Perbedaan antara keterangan dalam BAP dan keterangan di persidangan itu kemudian kembali menjadi sorotan Gus Yaqut.

 

Kesaksian Nur Arifin juga dipersoalkan terkait dugaan adanya ancaman mutasi setelah dirinya menyampaikan keberatan terhadap draf Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 240 mengenai tambahan kuota haji.

Dalam BAP, Nur Arifin disebut memberikan keterangan: "28 Desember 2023 dimutasi ke UIN Sunan Gunung Djati dikarenakan menolak wacana pembagian kouta tambahan 50:50 di ruang rapat menteri agama".

Keterangan tersebut kemudian dicecar oleh tim kuasa hukum Gus Yaqut karena tercantum dalam dakwaan perkara. Namun, dalam persidangan Nur Arifin justru menyatakan dirinya tidak pernah mengatakan menolak pembagian kuota tersebut.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susiantini akhirnya mengambil alih pemeriksaan. Hakim memanggil tim kuasa hukum, Nur Arifin, dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan kembali isi keterangan dalam BAP.

"Benarkah bapak memberikan keterangan ini saat di BAP? tanya hakim kepada Nur Arifin.

"Saya tidak setuju dengan kata-kata saya menolak," jawab Nur Arifin.

Hakim kemudian mempertanyakan kembali apakah keterangan tersebut telah diparaf oleh Nur Arifin. Saksi menegaskan dirinya tidak pernah menyampaikan secara langsung bahwa mutasi yang diterimanya disebabkan oleh penolakannya terhadap pembagian kuota haji tambahan 50:50.

"Saya membaca sekilas. Karena lelah, saya tidak menyadari ada kata-kata menolak. Yang saya ceritakan berdasarkan undang-undang begini," ucap Nur Arifin.

Hakim Ni Kadek yang melihat pemeriksaan tersebut tidak kunjung menemukan titik terang akhirnya menghentikan pertanyaan dan menyerahkan penilaian atas keterangan saksi kepada majelis hakim.

 

"Ya sudah, biar hakim nanti yang menilai keterangan saksi," tegasnya.

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai perbedaan keterangan tersebut menunjukkan tidak adanya hubungan sebab-akibat antara sikap Nur Arifin terkait pembagian kuota haji tambahan dengan mutasi yang dialaminya.

“Itu hanya asumsi yang bersangkutan terkait yang disampaikan Rizky Pisa. Kita tidak tahu motif Rizky Pisa ini apa. Kepentingan pribadi pasti,” pungkas Mellisa.

 

EDITOR: Diar Candra