JawaPos.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong oditur militer mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi II dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Bila perlu, upaya hukum dilakukan sampai level peninjauan kembali atau PK.
Keterangan itu disampaikan oleh Pigai setelah mengetahui bahwa prajurit TNI yang menyiramkan air keras kepada Andrie Yunus mendapatkan keringanan hukuman. Dalam putusan banding yang sudah dibacakan pada 20 Agustus lalu, 2 tentara yang harusnya dipecat dibebaskan dari hukuman pemecatan.
”Kita hormati keputusan yang mulia hakim, tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban, bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” kata Pigai dalam keterangannya pada Sabtu (5/9).
Menurut Pigai, jika para prajurit tersebut sudah terbukti sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang tidak lain adalah pejuang HAM, mereka seharusnya dipecat dari dinas kemiliteran. Dia pun menyampaikan beberasan alasan sanksi pemecatan penting.
”Satu, melakukan tindak pidana penyerangan. Dua, mencederai kehormatan negara, termasuk harga diri negara,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Pigai menilai, para pelaku yang merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI juga sudah mencederai institusi asal mereka dan mencederai institusi TNI secara umum. Dia pun menegaskan tindakan para pelaku kepada Andrie dilakukan saat pemerintah memperjuangkan HAM.
”Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi, dan kedigdayaan sipil,” sesalnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sudah memutus banding yang diajukan oleh 4 prajurit TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sejak 20 Agustus lalu. Dalam putusannya, majelis hakim mengurangi hukuman untuk para pelaku. Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi batal dipecat dari TNI.
Informasi mengenai putusan tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pada Jumat (4/9). Mereka mendapat kabar itu dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Total ada 4 poin yang menjadi sorotan TAUD. Yakni perubahan vonis sebagai berikut:
Serda Edi Sudarko, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian pidana dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara dan tanpa disertai sanksi pemecatan;
Lettu Budhi Hariyanto Widhi, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian pidana dikurangi menjadi 2 tahun penjara tanpa disertai sanksi pemecatan;
Kapten Nandala Dwi Prasetya, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun penjara tanpa dipecat, kemudian pada tingkat banding tidak ada perubahan vonis.
Lettu Sami Lakka, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara tanpa dipecat, kemudian pada tingkat banding tidak ada perubahan vonis.
Atas putusan banding tersebut, TAUD menyampaikan pernyataan sikap secara tegas. Menurut mereka putusan banding itu menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer di TNI.
”Jika dibaca, amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim karena di satu sisi amar putusan banding mengubah pidana pokok namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah atau tetap berlaku,” ungkap Afif Abdul Qoyim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).