JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto, atas dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
Kasus yang tengah disidik KPK tersebut mencakup dugaan pemotongan upah pungut atau insentif pemungutan pajak di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Selain itu, lembaga antirasuah juga mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan untuk memanggil Rudy Susmanto sebagai saksi sepenuhnya berada di tangan penyidik.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Pemkab Bogor, Sita Dokumen Pengadaan
Pemanggilan akan dilakukan apabila keterangannya dinilai dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
"Terkait dengan pemanggilan saksi, tentu kita serahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik. Tentu penyidik punya kebutuhan ya dalam mengungkap suatu perkara pada tahap penyidikan ini ya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8).
Budi menjelaskan, penyidik akan menentukan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan berdasarkan pengetahuan dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut.
Keterangan para saksi, kata dia, diperlukan untuk membantu penyidik menyusun gambaran menyeluruh mengenai dugaan tindak pidana sekaligus mengetahui peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Akan mendalami, menelusuri saksi-saksi yang memiliki pengetahuan untuk bisa menerangkan bagaimana konstruksi utuh perkara ini sehingga nantinya penyidik bisa melihat ya. Selain konstruksi utuh, juga peran dari masing-masing pihak ini akan ter-capture dalam tahap penyidikan ini seperti apa," jelasnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bapenda Kabupaten Bogor, Sita Bukti Dugaan Korupsi
Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan aparatur di lingkungan Pemkab Bogor. Pemeriksaan terbaru dilakukan pada Senin (31/8) terhadap empat orang saksi.
Mereka adalah Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri; PPPK pada Bappenda Kabupaten Bogor Gandhi Sukmana; serta Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan.
Keempat saksi diperiksa untuk mengungkap lebih jauh mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Termasuk dugaan adanya pemotongan terhadap upah pungut atau insentif yang diterima di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan.
Baca Juga: KPK Periksa Kadis PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu Soal Uang Rp 4 Miliar
Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara pada Kamis (21/8) malam.
Meski penyidikan telah dimulai, KPK hingga kini belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara tersebut.
Proses hukum masih berjalan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.