← Beranda
Novel Baswedan Soroti Dugaan Kompromi Penyelidikan KPK di Kabupaten Bogor
Muhammad RidwanSabtu, 22 Agustus 2026 | 03.20 WIB
Eks Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (duduk, tengah). (YouTube Yayasan LBH Indonesia)

JawaPos.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengomentari dugaan intervensi dalam penyelidikan KPK yang dilakukan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (21/8). Novel menegaskan, kerja-kerja pemberantasan korupsi harus dilakukan jujur dan objektif.

Pasalnya, sempat tersiar kabar KPK melakukan OTT di Kabupaten Bogor pada Kamis kemarin. Namun, informasi itu secara tegas dibantah oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo.

"Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan jujur dan obyektif," kata Novel kepada wartawan, Jumat (21/8).

Baca Juga: Kemenhaj Buka Pos Layanan di Terminal 2F Soetta, Awasi Pelayanan Jamaah Umrah

Novel menegaskan, pemberantasan korupsi tidak mengenal istilah kompromi. Ia menekankan, jika praktik itu terjadi maka akan sangat mengorbangkan kepercayaan institusi.

"Sekali pemberantasan korupsi dilakukan dengan kompromi atau manipulasi, maka akan mengorbankan kepentingan institusi yang pada akhirnya menghancurkan negara untuk bisa memberantas korupsi dengan benar," jelasnya.

KPK bantah adanya intervensi dalam penyelidikan di Kabupaten Bogor

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menepis anggapan adanya intervensi dari kegiatan penyelidikan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (20/8). Sebab, lembaga antirasuah sempat membantah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, pada Kamis kemarin.

Baca Juga: INKA Kirim Tambahan 120 Unit Gerbong ke Selandia Baru Pesanan UGL

Pasalnya, publik dihebohkan atas giat OTT di wilayah Kabupaten Bogor. KPK menegaskan, setiap kegiatan penindakan bersifat objektif tanpa adanya intervensi dari pihak lain.

"Tidak ada. Jadi progres kegiatan penyelidikan maupun nanti penyidikan semuanya berproses secara objektif ya," ucap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8).

 

KPK terbitkan sprindik umum

Budi menjelaskan, pimpinan KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose dari kegiatan penyelidikan di wilayah Kabupaten Bogor pada Kamis malam. Hasil ekspose tersebut KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

"Saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut," ujarnya.

Amankan uang Rp 1,5 miliar terkait dugaan pungutan Dispenda

KPK mengungkapkan, penyelidikan tersebut terkait adanya dugaan penerimaan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut pada Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor. Bahkan, KPK mengamankan uang senilai Rp 1,5 miliar yang berkaitan dengan praktik rasuah tersebut.

Namun, KPK belum mengungkapkan siapa saja pejabat di wilayah Kabupaten Bogor yang terlibat dari kasus dugaan rasuah tersebut. KPK berdalih masih mengumpulkan alat bukti dari kegiatan penindakan tersebut.

Baca Juga: Setahun Beroperasi, Laba Kotor BSN Tumbuh 40% Menjadi Rp 643,6 Miliar

"Untuk pihak-pihaknya siapa saja yang terlibat, siapa saja yang kemudian menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut, yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai pada Dispenda, nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya. Tentu pada saat nanti progres penyidikan sudah berjalan," tegasnya.

KPK beralasan belum ditemukannya dua minimal alat bukti dari kegiatan di wilayah Kabupaten Bogor. Lembaga antirasuah memastikan akan mendalaminya melalui proses penyidikan.

"Ya, artinya belum ada penetapan tersangka, belum ada kecukupan alat bukti ya untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," pungkasnya.

EDITOR: Bintang Pradewo