JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan adanya intervensi dari kegiatan penyelidikan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (20/8).
Anggapan itu muncul setelah lembaga antirasuah membantah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada Kamis (20/8) lalu.
aktivitas yang diduga operasitangkap tangan itu sempat membuat publik heboh, meski akhirnya dibantah.
KPK menegaskan bahwa setiap kegiatan penindakan bersifat objektif tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
Baca Juga: Heboh Kabar OTT KPK di Kabupaten Bogor, Ini Kata Diskominfo
"Tidak ada. Jadi progres kegiatan penyelidikan maupun nanti penyidikan semuanya berproses secara objektif ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8).
Budi menjelaskan, pimpinan KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose dari kegiatan penyelidikan di wilayah Kabupaten Bogor pada Kamis malam.
Hasil ekspose tersebut KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
"Saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut," ujarnya.
KPK mengungkapkan, penyelidikan tersebut terkait adanya dugaan penerimaan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut pada Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Beredar Isu OTT di Kabupaten Bogor, KPK: Tidak Benar
Bahkan, KPK mengamankan uang senilai Rp 1,5 miliar yang berkaitan dengan praktik rasuah tersebut.
Namun, KPK belum mengungkapkan siapa saja pejabat di wilayah Kabupaten Bogor yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. KPK berdalih masih mengumpulkan bukti dari kegiatan penindakan tersebut.
"Untuk pihak-pihaknya siapa saja yang terlibat, siapa saja yang kemudian menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut, yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai pada Dispenda, nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya. Tentu pada saat nanti progres penyidikan sudah berjalan," tegasnya.
KPK beralasan belum ada minimal dua alat bukti dari kegiatan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor. Lembaga antirasuah memastikan akan mendalaminya melalui proses penyidikan.
"Ya, artinya belum ada penetapan tersangka, belum ada kecukupan alat bukti ya untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Sempat Bantah Ada OTT di Kabupaten Bogor, KPK Akui Amankan Uang Rp 1,5 Miliar