← Beranda
Disinggung Keterlibatan Ridwan Kamil, Eks Dirut BJB Serahkan Sepenuhnya ke KPK
Muhammad RidwanJumat, 14 Agustus 2026 | 04.40 WIB
(dari kiri ke kanan): Eks Dirut bank bjb: Yuddy Renaldi, Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (bank bjb untuk JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Yuddy Renaldi, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/8). Namun, pemeriksaan belum mengarah pada dugaan keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik disebut menggali sejumlah hal terkait tugas dan tanggung jawab Yuddy selama memimpin Bank BJB.

Belum ada menyangkut Ridwan Kamil dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa placement iklan Bank BJB periode 2021-2023.

"Belum belum soal itu. Tadi belum ada pemeriksaan sampai ke sana (dugaan keterlibatan Ridwan Kamil), karena memang melihat kondisi kesehatan beliau," kata Arif seusai mendampingi Yuddy menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Modusnya

Arif menjelaskan, kondisi kesehatan Yuddy menjadi salah satu pertimbangan penyidik sehingga pemeriksaan belum dapat dilakukan secara maksimal. Pemeriksaan bahkan sempat dihentikan setelah kondisi Yuddy menurun.

"Belum ada pertanyaan. Pada prinsipnya hari ini melihat kondisi kesehatan beliau, penyidik melihat tidak bisa dilanjutkan pemeriksaan. Karena memang tadi juga sempat terhenti, karena beliau benar-benar tadi hampir terjatuh juga. Untuk sementara dilanjutkan pemeriksaan selanjutnya mungkin di minggu depan lagi," ujar Arif.

Menurut Arif, materi pemeriksaan lebih banyak berkaitan dengan tugas Yuddy ketika menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB.

"Lebih kepada beberapa poin terkait dengan jobdesk beliau selama menjadi dirut BJB, itu saja sih," ucap Arif.

Yuddy diketahui menduduki posisi Direktur Utama Bank BJB sejak 2019 hingga Maret 2025. Dalam pemeriksaan, penyidik juga sempat menyinggung Surat Keputusan Direksi terkait pengangkatannya sebagai direktur utama.

Nama Ridwan Kamil tercantum dalam dokumen tersebut karena saat itu ia menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat diketahui menjadi pemegang saham pengendali Bank BJB.

"Terus terkait SK beliau, memang benar SK beliau kan ada di pemegang saham ya, pemegang saham Ridwan Kamil ya begitu pastinya," tutur Arif.

Sementara itu, Yuddy mengklaim tidak mengetahui adanya dugaan permintaan Ridwan Kamil untuk menyiapkan dana non-budgeter melalui skema pengadaan placement iklan Bank BJB.

"Tanyakan saja langsung ke KPK. Saya tidak mengerti," klaim Yuddy.

Baca Juga: United RX6000, Motor Listrik 6.000 Watt yang Bisa Charging di Rumah dan SPKLU Euro Type 2

Di tengah pemeriksaan, Yuddy juga mengungkapkan kondisi kesehatannya. Ia menyebut tengah menjalani kondisi medis berupa kanker prostat dan penyakit jantung. Faktor kesehatan tersebut turut menjadi alasan KPK tidak melakukan penahanan terhadapnya.

"Saya ada kanker prostat dan jantung. Doakan saja saya sehat, menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya. Terima kasih," tegas Yuddy.

KPK ungkap dugaan dana non-budgeter

KPK sebelumnya menyebut adanya permintaan dari pihak eksternal agar Bank BJB menyiapkan dana non-budgeter. Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui mekanisme pengadaan placement iklan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan skema tersebut ketika menjelaskan penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa placement iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.

Empat tersangka yang ditahan KPK adalah Head of Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024 sekaligus mantan Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus Pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan; Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express, Suhendrik; serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma.

Selain keempat orang tersebut, KPK juga menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Perkara ini bermula dari anggaran Bank BJB untuk beban promosi umum dan produk bank sepanjang 2021 hingga semester pertama 2023. Total anggaran yang disiapkan melalui Divisi Corporate Secretary mencapai Rp801 miliar.

Dari anggaran tersebut, sekitar Rp 410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan di berbagai media, termasuk televisi, media cetak, dan media daring melalui pengadaan jasa agensi tahun anggaran 2021-2023.

Menurut KPK, pada akhir 2020 Widi Hartoto meminta Indra Maulana selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan Sonny Permana selaku Group Head Hubungan Masyarakat mencari perusahaan agensi yang dapat mengakomodasi serta mengelola dana non-budgeter.

"Pada akhir tahun 2020, WH (Widi Hartoto) selaku Corporate Secretary memerintahkan IM (Indra Maulana) selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan SON (Sonny Permana) selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan, yang bersedia mengakomodasidan mengelola dana non-budgeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi tersebut," ucap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8).

Baca Juga: Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor, Psikolog Ingatkan Bercanda Jangan Bikin Sakit Hati

Dalam menjalankan rencana tersebut, paket pekerjaan pengadaan jasa agensi diduga dipecah menjadi beberapa kategori nilai. KPK menduga cara itu dilakukan untuk menghindari proses lelang dan memungkinkan penggunaan mekanisme penunjukan langsung.

"Setelah IM dan SON menyanggupi permintaan dimaksud, WH melaporkan hal itu kepada YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019 sampai dengan Maret 2025," ucap Taufik.

Indra dan Sonny kemudian menghubungi sejumlah rekanan agensi yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan Bank BJB, yakni Ikin, Suhendrik, dan Elang. Mereka diduga diberi informasi mengenai kebutuhan Bank BJB untuk mengakomodasi permintaan pihak eksternal melalui dana non-budgeter.

"Menyampaikan terkait adanya kebutuhan PT BJB untuk mengakomodir permintaan dari pihak eksternal yang harus disiapkan melalui dana non-budgeter," ungkap Taufik.

KPK tidak menyebut secara spesifik siapa pihak eksternal yang dimaksud. Namun, informasi mengenai perkara tersebut kemudian mengaitkan pihak eksternal itu dengan Ridwan Kamil yang saat itu menjabat Gubernur Jawa Barat.

"Kemudian pihak agensi diminta untuk menganggarkan dana non-budgeter tersebut dan menyiapkan apabila terdapat kebutuhan sewaktu-waktu," beber Taufik.

Tiga rekanan tersebut selanjutnya diminta menyiapkan masing-masing dua perusahaan agensi. Skema tersebut diduga digunakan untuk membagi paket pekerjaan menjadi lebih banyak.

"Selanjutnya, ID mendaftarkan PT AM dan PT CKM, SHD mendaftarkan PT WBSE dan PT BSCA, dan SJK mendaftarkan PT CKSB dan PT CKMB untuk menjadi agensi yang akan memperoleh pekerjaan pengadaan jasa tersebut," jelasnya.

KPK temukan dugaan pelanggaran pengadaan

Proses pengadaan jasa agensi iklan Bank BJB untuk tahun anggaran 2021 kemudian dilakukan oleh panitia pengadaan yang dipimpin Pemimpin Divisi Umum Bank BJB, Juniardi Swastria.

Dalam proses tersebut, KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Salah satunya berkaitan dengan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang tidak menggunakan nilai pekerjaan, melainkan persentase fee agensi.

Baca Juga: 5 Fakta Soal Tanaman Tamanu yang Sering Digunakan untuk Mengatasi Jerawat

Selain itu, Divisi Corporate Secretary disebut membuat memo permohonan pengadaan jasa agensi yang memuat rekomendasi tiga calon penyedia sekaligus mengarahkan kepada salah satu penyedia.

KPK juga menduga persyaratan evaluasi teknis baru dibuat setelah penawaran masuk. Langkah tersebut dinilai bertujuan mengarahkan pemenang tertentu, padahal persyaratan pengadaan seharusnya disampaikan sebelum penawaran.

Pelanggaran lain yang ditemukan adalah dugaan perintah kepada panitia pengadaan untuk tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen penyedia jasa.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi dengan yang telah dibayarkan oleh keenam agensi kepada media sebagai penempatan iklan.Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 223,6 miliar," tegas Taufik.

Atas perkara tersebut, KPK menjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan