← Beranda
KPK Yakin Dewas Profesional Tindaklanjuti Laporan Pengacara Noel soal Polemik Tahanan Rumah Yaqut
Muhammad RidwanSabtu, 28 Maret 2026 | 02.22 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

 

JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelaporan dugaan pelanggaran kode etik. Pelaporan itu diajukan tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar, ke Dewan Pengawas (Dewas).

Laporan tersebut terkait pemberian tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. "KPK memandang pelaporan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas tersebut merupakan sesuatu yang sah-sah saja," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (27/3).

Ia menegaskan pelaporan itu sebagai bentuk kontrol publik terhadap KPK. Tujuannya memastikan setiap penanganan kasus korupsi berjalan optimal dan transparan.

"Pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin oleh peraturan perundangan. Dimana partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, guna memastikan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas," tegasnya.

Ia meyakini Dewan Pengawas akan melakukan assessment secara objektif, independen, dan profesional. Hal itu dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Proses tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances. Sistem ini menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan.

"KPK pastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil dalam penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, penasihat hukum Wamenaker Emmanuel Ebenezer (Noel), Aziz Yanuar, melaporkan pimpinan hingga Deputi Penindakan KPK ke Dewan Pengawas.

Laporan itu berkaitan dengan pengalihan penahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas. Ia tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

"Alhamdulillah, tadi selepas Jumatan kami mendatangi Dewas untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi. Laporan ini kami tujukan kepada Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi," ujar Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/3).

Ia menjelaskan laporan tersebut berisi uraian terkait pengalihan jenis penahanan. Pengalihan itu dari rutan menjadi tahanan rumah terhadap salah satu tersangka di KPK.

Menurut Aziz, terdapat dugaan pelanggaran dalam kebijakan tersebut. Ia menilai pengalihan penahanan bertentangan dengan nilai dasar keadilan dan profesionalisme.

"Sepengetahuan kami, hal seperti ini sangat jarang terjadi dan merupakan suatu anomali. Tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime justru mendapatkan perlakuan istimewa," tegasnya.

Aziz juga menyoroti alasan pemberian tahanan rumah. Alasan itu disebut berasal dari permintaan keluarga, bukan berdasarkan pertimbangan objektif.

"Alasannya ternyata permohonan dari pihak keluarga, bukan karena kondisi objektif seperti alasan kesehatan yang didukung rekam medis valid. Itu yang menjadi dasar laporan kami," jelasnya.

Ia meyakini Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut dalam waktu dekat. "Biasanya, berdasarkan pengalaman kami, dalam waktu sekitar 2 hingga 4 pekan akan ada respons," ucap dia.

Baca Juga: Giliran Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas soal Tahanan Rumah Yaqut Qoumas 

Laporan serupa juga sebelumnya telah diajukan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, pada Rabu (25/3). Ia mempersoalkan pemberian tahanan rumah kepada tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan