← Beranda
Korban Penganiayaan Pria yang Ngaku Saudara Jenderal Jalani Visum
Sabik Aji Taufan• Senin, 29 April 2024 | 22.35 WIB
Ilustrasi penganiayaan anak. (Pixabay.com/Antara)
JawaPos.com - N, 14, Korban penganiayaan pria yang mengaku kerabat jenderal telah menjalani visum et repertum (VER). Visum ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.
 
"Untuk korban sudah dimintakan VER, dan sekarang kondisi bisa dikonfirmasi ke keluarganya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahmah saat dihubungi, Senin (29/4).
 
Saat ini penyidik masih menunggu laporan hasil visum. Sehingga belum diketahui luka apa saja yang dialami korban. 
 
Baca Juga: Tes Kepribadian: Buaya atau Kapal yang Pertama Kamu Lihat? Cek Penjelasan Karakter yang Kamu Miliki
 
"Masih nunggu hasil visum," jelas Rahman. 
 
Sejauh ini, korban diduga mengalami luka pukul akibat dihantam botol dan diancam menggunakan pisau. Hal ini berdasarkan pengamatan di dalam video.
 
Sebelumnya, viral aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pria berinsial Y kepada N, 14 di Kota Bandung, Jawa Barat. Kejinya, pelaku bahkan sampai melakukan siaran langsung saat penganiayaan terjadi.
 
Baca Juga: Wujudkan Kesiapan SDM Hadapi Ransomware,  BSSN Selenggarakan National Cyber Exercise
 
Dalam video terlihat korban sampai menjerit-jerit saat dipukul. Dia juga dikabarkan diancam menggunakan pisau yang diletakan di area perut korban.
 
Dalam aksi siaran langsungnya, pelaku mengaku sebagai keponakan anggot TNI, Mayjen TNI Rifky Nawai. 
 
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahmah memebernarkan adanya perundungan tersebut. Korban pun telah membuat laporan polisi.
 
Baca Juga: 6 Alasan Mengapa Menjadi Single Lebih Baik untuk Kesehatan Anda, Salah Satunya Mengejutkan, Dapat Tidur Lebih Nyenyak
 
"Korban terkait yang viral di atas baru membuat laporan polisi kemarin siang di Satreskrim Polrestabes Bandung," kata Rahman saat dihubungi, Senin (29/4).
 
Rahman mengatakan, saat ini terduga pelaku masih dalam pengajaran. Polisi mendesak kepada Y untuk segera menyerahkan diri.
EDITOR: Banu Adikara