← Beranda
Berbeda Dengan Dewas Soal Kasus Kebocoran Data KPK, Kapolda Bilang Begini
Sabik Aji Taufan• Selasa, 20 Juni 2023 | 21.34 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat memberikan klarifikasi terkait video viral Mario Dandy Satriyo memasang kabel ties sendiri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (28/5).
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan bahwa kasus dugaan kebocoran data KPK tidak cukup bukti untuk dibawa ke sidang kode etik. Berbeda dengan Dewas, Polda Metro Jaya meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
 
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pun tak mempersoalkan perbedaan pihaknya dengan KPK. Karena, Polda melakukan penyidikan tersendiri menggunakan caranya.
 
"Antara yang dilakukan Dewas dengan kami itu jauh sangat berbeda. Karena di sana tentang kode etik ya, patut atau tidak patut. Namun sebenarnya secara esensial harusnya sama," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6).
 
Baca Juga: Universitas Muhammadiyah Jakarta Akan Beri Ruang Untuk Partai Kampanye di Kampus
 
Karyoto mengaku sudah bertemu dengaj Dewas KPK membicarakan perbedaan ini. Prinsipnya, dia menghormati yang dilakukan oleh Dewas KPK.
 
"Kami tidak bisa memaksa, karena sifatnya di sana sukarela. Kalau di kami kan ada teknik-teknik untuk mencari yang namanya dokumen, yang namanya berkaitan dengan alat bukti kami cocokan dengan kajadiannya ya itu," jelasnya.
 
Sebelumnya, MAKI melaporkan pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM. 
 
Baca Juga: Intel Lakukan Perombakan Nama Chip-nya, Tak Ada Lagi Awalan dengan Huruf i
 
Laporan yang ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum itu dilayangkan pada Jumat, 7 April 2023. "Lampiran satu bundel, perihal laporan dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM," demikian dikutip dari surat laporan yang diterima dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Mingu (9/4).
 
Boyamin menduga, pembocoran dokumen dimaksud sudah masuk ke dalam kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan.
 
Baca Juga: Segini Uang yang Harus Dikeluarkan Untuk Biaya Sertifikat Pendidikan Mengemudi
 
Irjen Pol Karyoto mengkonfirmasi kasus dugaan kebocoran data KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hasil pemeriksaan beberapa saksi dan barang bukti lainnya menemukan indikasi bahwa ada tindak pidana dalam kasus tersebut.
 
"Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Karyoto.
EDITOR: Banu Adikara