← Beranda
Pemutilasi Rohmadi Sengaja Buang Potongan Tubuh Korban ke Sejumlah Lokasi Berbeda
Banu AdikaraSelasa, 30 Mei 2023 | 20.58 WIB
Masa penahanan pertama atas dua orang terduga pelaku mutilasi yang berakhir 14 Februari 2019, rencananya akan diperpanjang hingga tanggal 24 Februari

JawaPos.com  Suyono, 50, pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Rohmadi, 50, warga Keprabon, Banjarsari, Solo, sengaja membuang potongan tubuh korban ke sejumlah lokasi berbeda. Pelaku yang kini berstatus tersangka membungkus potongan tubuh korban dengan plastik besar yang biasa digunakan untuk membuang sampah, dikutip dari RADAR SOLO.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfhi melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulisnya mengatan, tersangka Suyono, warga Kecamatan Laweyan, Solo, membuang potongan tubuh korban Rohmadi di sejumlah tempat.

“Yang pertama, pelaku membuang dari Jembatan Ngasinan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol. Membuang plastik yang berisi pakaian korban dari atas jembatan. Lalu, di Jembatan Nglebak, Kusumodilagan, Pasar Kliwon Kota Solo membuang plastik yang berisi kepala korban dari atas jembatan,” kata Iqbal.

 
Kemudian, di Sungai Pringgolayan, Desa Cemani, Kecamatan Grogol pelaku membuang plastk yang berisi potongan pangkal lutut kanan. Pangkal lutut kaki serta potongan tubuh pinggang korban.
 
Baca Juga: Mantan Ketua MK Jimly Ashiddiqie Kritik Tindakan Denny Indrayana karena Lontarkan Rumor

Selanjutnya di Jembatan Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, pelaku membuang plastik berisi potongan pangkal bahu kanan sampai tangan kanan, potongan pangkal bahu kiri sampai tangan kiri. Dan membuang potongan pinggang ke atas sampai dengan pangkal leher serta bantal yang terdapat bercak darah korban dari atas jembatan. Di bagian tubuh korban inilah, tepatnya di punggung terdapat tato naga. 

“Pada Sabtu (20/5) sekira pukul 11.00 WIB, pelaku datang ke rumah anaknya berencana melarikan diri dan pamit pergi ke Sumatera dengan alasan mencari pekerjaan,” katanya.

EDITOR: Banu Adikara