← Beranda
Pemprov DKI Resmi Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 persen
Tazkia Royyan HikmatiarRabu, 17 Januari 2024 | 13.31 WIB
ilustrasi pajak

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hiburan menjadi 40 persen. Hal itu meliputi hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan mandi uap/spa.

Kenaikan pajak hiburan itu ditetapkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melaui Peraturan Daerah Nomor Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 5 Januari 2024 lalu.
 
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen)," tulis pasal 54 dalam Perda yang diteken Heru itu, dikutip Rabu (17/1).
 
Baca Juga: FYP di TikTok, Apa Itu Tren Makeup Low dan High Visual Weight?
 
Dalam aturan sebelumnya, jasa hiburan di DKI Jakarta seperi diskotek, kelab malam, bar, dan sejenisnya hanya dikenakan pajak sebesar 25 persen. 
 
Sedangkan pajak uap/spa pajaknya sebelum perda ini adalah sebesar 35 persen.
 
Sebelumnya, buntut panjang mengenai peraturan perundang-undangan yang menaikan pajak hiburan dari 25% menjadi 40-75%. Advokat Hotman Paris ikut menanggapi hal tersebut.
 
Baca Juga: Buka Pintu untuk Maruarar Sirait Bergabung, TKN Prabowo-Gibran: Rezeki Anak Soleh
 
Dilansir dari akun instagram @hotmanparisofficial pada Selasa (16/1), Hotman Paris mengungkapkan tanggapannya mengenai pajak hiburan yang naik terlalu tinggi.
 
“Kalau pajak hiburan naik 40-75% mari kita hitung,” ungkapnya dalam unggahan tersebut.
 
"Jika pengusahanya adalah perusahaan, maka perusahaan tersebut akan kena pph 22%, jadi perusahaan akan kena pajak antara 62% hingga 95% dari penghasilan,” tambahnya dalam unggahan tersebut.
 
Baca Juga: Tiongkok Menemukan Golongan Darah P Sebagai Sampel Gen Baru yang Langka dan Belum Terdeteksi di Dunia
 
Hotman Paris juga menyampaikan kekecewaan dengan dengan adanya kenaikan pajak tersebut.
 
“Kalau karyawan ini di PHK, terus siapa yang bayar? Emang ibu kamu yang bayar, emang bapak kau yang bayar?” Ucapnya dalam unggahan tersebut.
 
“Emang negara mau nanggung mereka? Pakai otak dong,” pungkasnya.
EDITOR: Banu Adikara