← Beranda
Bareskrim Polri Tangkap 2 WNA China yang Produksi Sabu di Apartemen Kosambi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Abdul Aziz MasindoMinggu, 19 November 2023 | 00.07 WIB
Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menangkap sindikat sabu di Apartemen Bandara City Kosambi Tangerang. (Antara)

JawaPos.com - Dua Warnga Negara Asing (WNA) asal China yang memproduksi sabu ditangkap Bareskrim Polri di Apartemen Bandara City, Kosambi Tangerang, Jumat (17/11).

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut, sebagian besar sabu yang diproduksi di pabrik rumahan di Apartemen Bandara City diduga untuk perayaan tahun baru 2024.

"Dari jumlah produksinya juga cukup banyak. Ini Mengantisipasi tahun baru mungkin mereka mau party jadi mereka bikin produksi yang banyak," ujar Brigjen Pol Mukti Juharsa.

Baca Juga: Bikin Geleng-Geleng Kepala, Bea Cukai Amankan Sabu Seberat 1.200 Gram dalam Senar Pancing di Bandara Soetta

Adapun tersangka yang berasal dari WNA China tersebut berinisial XM (35) dan ZJ (39) yang merupakan pembuat sabu dalam pabrik rumahan.

Selain WNA China, terdapat juga tiga pelaku lainnya yakni EM, WZ dan ES yang merupakan seorang warga negara Indonesia yang masih diburu.

Narkotika jenis sabu yang telah diproduksi pelaku telah didistribusikan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Terbukti Berkomplot Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Polisi dan Informan Dihukum 5 Tahun Penjara

"Dia operasi belum lama untuk barang ini dan akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya, mungkin bisa ke Bandung juga," kata Mukti yang dikutip dari Antara.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 20 Kilogram dan beberapa bahan mentah pembuatan sabu.

Pihaknya pun melakukan pengembangan ke lokasi Apartemen Bandara City Tower C lantai V, kamar C5 Nomor 6, petugas kembali menemukan barang bukti lain seperti sabu seberat 14.977,79 gram, sabu cair sebanyak 17.650 ml dan peralatan untuk memproduksi sabu.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Narkoba dari Kampung Ambon, Sita Sabu Senilai Rp 25 miliar

Para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

EDITOR: Nicolaus