← Beranda
KAI Tangkap Pelempar Batu ke KRL di Depok, Pelakunya Ternyata 3 Bocah di Bawah Umur
Tazkia Royyan HikmatiarRabu, 12 Juli 2023 | 12.55 WIB
KRL Commuter Line Jurusan Cikarang saat melintas di Stasiun Karet, Jakarta.

JawaPos.com - Pelaku pelemparan batu ke KRL relasi Jakarta Kota-Bogor di lintas Depok yang terjadi pada Senin, (10/7) lalu ditangkap pihak keamanan PT KAI Daop 1 Jakarta. Ternyata, para pelaku merupakan anak di bawah umur.

"Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta berhasil menelusuri dan mengamankan pelaku tindakan vandalisme pelemparan batu terhadap KRL," ujar Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih, Rabu (12/7).
 
Baca Juga: Seiya Da Costa Putuskan Hengkang dari Arema FC
 
Saat rekaman pelemparan batu yang dilakukan para bocah itu viral di media sosial, Feni mengaku bahwa pihaknya langsung melaporkan ke pihak kepolisian Polres Metro Depok.
 
"Rekaman aksi vandalisme yang telah beredar di media sosial tersebut sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA serta penumpang dan petugas," ucapnya.
 
Baca Juga: Menang Telak 3-0, Bleed Esports Juarai VCT 2023: Ascension Pacific
 
Setelah itu, Feni mengatakan bahwa Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama warga sekitar melakukan penelusuran oknum pelaku pelemparan. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta berhasil mengamankan pelaku pelemparan yang terdiri dari tiga remaja yang masih di bawah umur. 
 
"Penangkapan ini merupakan langkah tegas Daop 1 Jakarta dengan komitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api," ucap Feni.
 
Baca Juga: aespa Ukir Sejarah, Tempati Ranking 9 di Billboard 200 Pekan Ini
 
Ia menerangkan bahwa larangan pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. 
EDITOR: Banu Adikara